NEWS

Urus Sertifikat Tanah Kini Lebih Pasti, Maksimal 12 Hari

5
×

Urus Sertifikat Tanah Kini Lebih Pasti, Maksimal 12 Hari

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Tak perlu lagi resah menunggu kapan tanah diukur atau berapa lama proses sertifikasi selesai. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Pengalaman itu dirasakan Sulis, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Saat pertama kali mengurus sertifikasi tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman, ia mengaku prosesnya jauh lebih cepat dari perkiraan.

Saya kaget, tidak sampai 12 hari malah sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT),” ujar Sulis saat ditemui media di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Jadwal Pengukuran Bisa Diketahui Sejak Awal

Sulis mulai melengkapi berkas pada 31 Juli. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.

Pada 10 Agustus, Sulis kembali mendapat kabar bahwa PBT miliknya telah selesai.

Melalui Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN menargetkan masyarakat memperoleh jadwal pengukuran maksimal tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran, hasilnya diproses menjadi PBT maksimal lima hari.

Artinya, keseluruhan proses ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Masyarakat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian

Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari. Ia yang sebelumnya beberapa kali mengurus sertifikat tanah menilai layanan terbaru tersebut membuat proses lebih transparan.

Sekarang sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya. Jadi tidak perlu menunggu lama,” kata Dewi.

Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Kepastian jadwal dinilai membuat pengurusan tanah lebih sederhana, cepat, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *