Wartabuana.com | Program pengolahan sampah organik berbasis biodigester di Rusunawa Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, berpeluang diperluas ke berbagai wilayah Jakarta. Bank Jakarta menyatakan terbuka menjadikan program CSR tersebut sebagai prototipe apabila pelaksanaannya terbukti efektif dan berkelanjutan.
Fasilitas biodigester komunal itu ditinjau Panitia Khusus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Pansus CSR/TJSL) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Kepala Pokja Pengembangan Ekonomi Sirkular Direktorat Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Asep Setiawan dan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Edy Mulyanto, Senin (5/10/2026).
Pansus Dorong CSR Tak Sekadar Bangun Fasilitas
Ketua Pansus CSR/TJSL DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi menegaskan program penanganan sampah sisa olahan dapur (SOD) tersebut harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Ia juga meminta agar layanan pengolahan sampah melalui program tersebut dapat berjalan secara gratis bagi warga.
“Filosofi kita CSR ini harusnya kan menjawab permasalahan. Itu poin pertama,” ujar Ghozi.
Menurut dia, fasilitas biodigester di Rorotan dapat menjadi contoh bagi instansi lain. Jika berhasil, model tersebut bisa direplikasi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup maupun Bank Jakarta di wilayah lainnya.
Ghozi menilai pendekatan tersebut dapat membuat CSR memiliki dampak yang lebih terukur karena diarahkan langsung untuk menjawab persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.
Bank Jakarta Terbuka Perluas Program
Direktur Utama Bank Jakarta Agus H Widodo menyambut peluang tersebut. Ia menyatakan Bank Jakarta terbuka menduplikasi program biodigester ke kota administrasi lain apabila proyek di Rorotan berjalan baik.
“Kalau ini nanti berhasil, kami sangat terbuka untuk ini diduplikasi. Ini adalah bagian dari satu prototype dan nanti kalau ini cocok, ini bisa diduplikasi,” kata Agus.
Namun, Agus menyoroti satu persoalan penting yang menentukan keberlanjutan program, yakni pengelolaan setelah fasilitas dibangun.
Menurutnya, fasilitas yang dibangun melalui CSR harus memiliki pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan dan merawatnya. Tanpa pengelolaan yang jelas, fasilitas berisiko tidak memberikan manfaat secara maksimal.
Usulan Aturan Pengelolaan dalam Raperda
Untuk memastikan hasil program CSR tetap terawat, Agus mengusulkan agar mekanisme pengelolaannya dapat diatur melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) mendatang.
Salah satu opsi yang disampaikan adalah adanya petugas khusus atau PJLP untuk mengelola fasilitas hasil CSR. Menurutnya, persoalan serupa juga dapat terjadi pada fasilitas publik lain yang dibangun melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Jangan sampai nanti sudah bagus, enggak ada yang kelola, hancur lagi, rusak lagi,” ujarnya.
Targetnya Bisa Merata di Jakarta
Rusunawa Rorotan dipilih sebagai lokasi awal karena dinilai memiliki kesiapan tempat sekaligus mendapat dukungan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara.
Agus mengatakan apabila model tersebut berhasil, peluang pengembangannya tidak harus berhenti pada lima wilayah kota administrasi.
“Kalau ini berhasil, bukan masalah 5 wilayah kota, tapi memang merata di seluruh Jakarta,” ucapnya.
Program biodigester Rorotan kini menjadi salah satu contoh bagaimana CSR dapat diarahkan untuk menangani persoalan sampah organik sekaligus membutuhkan sistem pengelolaan yang jelas agar manfaatnya dapat bertahan dalam jangka panjang.













