Wartabuana.com — Sorotan tajam kembali diarahkan pada penanganan kasus Andrie Yunus. Ketua Dewan Nasional SETARA, Hendardi, menilai pengadilan militer yang digunakan untuk mengadili para tersangka bukan sekadar pilihan hukum, melainkan strategi yang berpotensi melanggengkan impunitas.
Kritik Keras: “Bukan untuk Keadilan, Tapi Pengendalian Dampak”
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/5/2026), Hendardi menyebut keputusan membawa kasus ini ke peradilan militer sebagai sinyal kuat arah kebijakan negara sejak awal.
Menurutnya, proses tersebut lebih berfungsi sebagai langkah “damage control” ketimbang upaya memberikan efek jera kepada pelaku atau menghadirkan keadilan bagi korban.
“Negara seolah sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku dan mengendalikan daya rusak dari kasus ini, bukan untuk menghukum secara adil,” tegas Hendardi.
Sorotan pada Independensi Peradilan Militer
Hendardi juga menilai peradilan militer memiliki persoalan mendasar dari sisi independensi dan akuntabilitas. Ia menyebut, dalam sistem tersebut, kebenaran bisa disaring, tanggung jawab dipersempit, dan hukuman berpotensi dinegosiasikan.
Dengan kata lain, lanjutnya, mekanisme ini dinilai lebih efektif untuk meredam kasus ketimbang menegakkan hukum secara transparan.
Dugaan “Intervensi” dalam Proses Penegakan Hukum
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya proses hukum telah dimulai melalui mekanisme peradilan umum oleh kepolisian. Namun, proses tersebut disebut terhenti setelah penanganan dialihkan ke institusi militer.
Hendardi menyebut langkah ini sebagai bentuk “sabotase” terhadap proses penegakan hukum yang semestinya berjalan di jalur peradilan umum.
Krisis Kepercayaan Publik
Lebih jauh, Hendardi menyoroti rendahnya kepercayaan masyarakat sipil terhadap pengadilan militer. Ia menilai hasil akhir dari proses tersebut seringkali dapat diprediksi.
“Ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu kompromi, bukan keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini membuat masyarakat sulit mempercayai hasil persidangan, karena dinilai lebih berorientasi pada perlindungan institusi daripada pengungkapan kebenaran.
“Mosi Tidak Percaya” sebagai Respons Publik
Hendardi menegaskan bahwa meskipun negara memiliki kewenangan memilih jalur peradilan militer, publik juga berhak untuk meragukan dan mengkritisi hasilnya.
Ia menyebut munculnya “mosi tidak percaya” dari masyarakat sipil sebagai respons logis atas ketidakmauan negara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan supremasi hukum.













