Mbah WP
Mbah WP
NEWS

Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Pelapor Desak Proses Hukum Terbuka dan Soroti Risiko Restorative Justice

×

Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Pelapor Desak Proses Hukum Terbuka dan Soroti Risiko Restorative Justice

Share this article

Wartabuana.com — Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden RI, Joko Widodo, kembali mencuat di ruang publik seiring munculnya wacana penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Salah satu pelapor dalam perkara tersebut, Maret Samuel Sueken, menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa polemik yang telah berkembang luas di masyarakat sebaiknya diuji melalui proses hukum terbuka.

Menurutnya, penyelesaian melalui RJ tanpa pembuktian yang jelas justru berpotensi menimbulkan interpretasi yang berbeda di tengah masyarakat.

Pernyataan tokoh publik membentuk persepsi masyarakat

Dalam keterangannya, Sueken menyoroti sejumlah pernyataan tokoh yang dinilai ikut membentuk opini publik terkait polemik tersebut.

Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara Refly Harun yang dalam wawancara dengan KompasTV Digital pada 20 Februari 2026 menyampaikan pandangannya mengenai polemik ijazah tersebut.

Dalam wawancara itu, Refly menyatakan bahwa pihak yang seharusnya meminta maaf dalam polemik tersebut adalah Jokowi.

Kalau minta maaf ya minta maaf saja. Kalau kami, kami balik Jokowi yang harus minta maaf.”

Ia juga menyampaikan bahwa jika Jokowi yakin ijazahnya asli, maka dokumen tersebut seharusnya dapat diperlihatkan kepada publik.

Pernyataan ini kemudian banyak dikutip dalam diskursus publik dan media sosial sehingga membentuk narasi bahwa polemik terjadi karena dokumen tersebut tidak dibuka secara luas.

Kesaksian di pengadilan ikut memicu perdebatan

Selain itu, Sueken juga menyinggung kesaksian mantan perwira tinggi Polri, Oegroseno, yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Solo terkait polemik tersebut.

Dalam kesaksiannya, Oegroseno menyampaikan pandangan pribadi mengenai foto pada ijazah Presiden yang menurut penilaiannya tidak identik dengan sosok Joko Widodo.

Karena latar belakangnya sebagai mantan pejabat tinggi kepolisian, pernyataan tersebut dinilai memiliki pengaruh cukup besar dalam membentuk persepsi masyarakat, terutama di media sosial.

Pertemuan Egi Sujana dengan Jokowi juga jadi sorotan

Nama lain yang disorot dalam dinamika polemik ini adalah Egi Sujana yang sempat bertemu langsung dengan Jokowi di Solo dalam konteks pembahasan kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice.

Dalam sejumlah wawancara setelah pertemuan tersebut, Egi menyampaikan bahwa kedatangannya bukan untuk meminta maaf, melainkan memberikan pandangan sebagai seorang ulama.

Pernyataan itu kemudian memunculkan interpretasi di ruang publik bahwa pertemuan tersebut tidak serta-merta menjadi bentuk pengakuan kesalahan dari pihak yang sebelumnya menyampaikan tuduhan.

Risiko persepsi publik jika Restorative Justice diterapkan

Sueken menilai penerapan kembali mekanisme Restorative Justice dalam perkara ini berpotensi memunculkan beberapa persepsi di tengah masyarakat.

Di antaranya:

  • Tuduhan yang sebelumnya disampaikan dianggap tidak pernah diuji melalui proses hukum terbuka.

  • Pihak yang menyampaikan tuduhan tidak pernah secara jelas mengakui kesalahan atau meminta maaf kepada publik.

  • Penyelesaian dapat ditafsirkan sebagai bentuk kompromi, bukan klarifikasi atas kebenaran tuduhan.

Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi memperpanjang polemik yang sudah berkembang di ruang publik.

Empat pelapor resmi dalam perkara ini

Sueken juga menegaskan bahwa terdapat empat pihak pelapor resmi dalam perkara yang dilaporkan ke kepolisian, yaitu:

  • Joko Widodo

  • Lechumanan (Peradi Bersatu)

  • Andi Kurniawan

  • Maret Samuel Sueken

Sebagai salah satu pelapor, ia menyatakan keterlibatannya didasari oleh keinginan menjaga kebenaran serta reputasi Jokowi dari tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

Ia juga menegaskan selama ini memilih tidak banyak berbicara di ruang publik karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Pelapor ancam cabut laporan jika RJ diterapkan

Dalam pernyataan sikapnya, Sueken juga menyampaikan posisi hukum yang cukup tegas. Ia menyatakan akan meninjau kembali posisinya sebagai pelapor apabila mekanisme Restorative Justice kembali diterapkan terhadap salah satu pihak yang dilaporkan.

Bahkan, ia membuka kemungkinan mencabut laporan yang diajukan, termasuk dukungan berupa saksi dan bukti yang telah diserahkan dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi bahwa polemik yang telah menjadi perhatian nasional sebaiknya diselesaikan melalui proses peradilan yang transparan.

Penyelesaian melalui proses hukum terbuka akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjaga marwah semua pihak yang terlibat,” ujarnya.

(PENULIS : MARET SAMUEL SUEKEN adalah Ketua Umum Relawan JPKP selaku Pelapor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *