Mbah WP
Mbah WP
NEWS

Laporan KDRT Mandek, Wulan Nurmalasari Terpisah dari Anak Selama 17 Bulan

×

Laporan KDRT Mandek, Wulan Nurmalasari Terpisah dari Anak Selama 17 Bulan

Share this article

Wulan Nurmalasari korban KDRT (tengah) didampingi salah satu anggota keluarganya bertemu Paralegal Emmanuel Alvino, di Bandung Sabtu (20/12/2025).

Wartabuana.com —  Harapan seorang ibu muda asal Kota Cimahi, Wulan Nurmalasari (26), untuk mendapatkan keadilan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya sejak 2022 hingga kini belum terwujud. Meski telah melapor ke Polres Cimahi, Jawa Barat, sejak Juli 2024, penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat, bahkan berujung pada anak korban dibawa kabur oleh mantan suaminya.

Laporan polisi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/699/VII/2024/SPKT/SAT RESKRIM/Polres Cimahi/Polda Jabar, tertanggal 27 Juli 2024. Hingga kini, kasus KDRT itu belum juga menemui titik terang.

Akibat kasus ini, Wulan harus terpisah dari putri semata wayangnya, Dianda Haga Halawa (4), yang dibawa kabur oleh mantan suaminya, Disman Oktavianus Halawa (30), sejak Agustus 2024.

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Proses Penyidikan

Paralegal Emmanuel Alvino, selaku kuasa hukum korban, menyayangkan lambannya proses penanganan kasus di Polres Cimahi. Menurutnya, sudah 17 bulan berlalu sejak laporan dibuat, namun perkembangan perkara belum jelas.

Laporan polisi sejak Juli 2024. Sudah 17 bulan berjalan, tapi sampai sekarang kasusnya belum tuntas,” ujar Alvino di Bandung, Sabtu (20/12/2025).

Ia menyebutkan, baru pada Januari 2025 pihak kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan serta mulai memanggil saksi-saksi, termasuk terlapor. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/36/I/2025/Reskrim, tertanggal 31 Januari 2025.

Padahal kasus ini tidak rumit. Bukti, saksi, hingga lokasi kejadian jelas. Seharusnya bisa lebih cepat,” tegasnya.

Alvino juga menekankan hak pelapor untuk memperoleh SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) secara berkala. Pihaknya kini mempertimbangkan untuk mendatangi Polres Cimahi guna meminta kejelasan penanganan perkara.

Terlapor Berada di Nias Selatan

Diketahui, terlapor Disman Oktavianus Halawa saat ini berada di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Karena jarak yang jauh, penyidik Polres Cimahi telah mengajukan permohonan bantuan pemeriksaan ke Polres Nias Selatan.

Hal ini tertuang dalam SP2HP Polres Cimahi Nomor: B/354/II/2025/Reskrim, tertanggal 14 Februari 2025.

Hal ini tertuang dalam SP2HP Polres Cimahi Nomor: B/354/II/2025/Reskrim, tertanggal 14 Februari 2025.

Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak di Tangan Ibu

 

 Wulan Nurmalasari korban KDRT bersama putrinya semata wayang Dianda Haga Halawa (4 tahun).

Wulan menegaskan bahwa dirinya telah resmi bercerai dengan Disman, sesuai Akta Cerai Nomor 3435/AC/2024/PA.Badg Pengadilan Agama Bandung, sejak 23 September 2024.

Pengadilan Agama Bandung juga menetapkan hak asuh anak berada di tangan Wulan, mengingat usia anak yang masih di bawah 12 tahun.

Saya sudah resmi bercerai dan hak asuh anak diberikan ke saya. Saya berharap laporan KDRT ini terus diproses, pelaku segera ditangkap, dan anak saya bisa kembali,” ujar Wulan dengan suara bergetar.

KDRT Berulang hingga Anak Dibawa Kabur

Wulan mengungkapkan, kekerasan yang dialaminya berlangsung berulang sejak 2022 hingga 2024, baik kekerasan verbal maupun non-verbal. Puncaknya terjadi pada Juli 2024, saat korban mengalami pemukulan dan tendangan di bagian kepala.

Trauma akibat kejadian tersebut mendorong Wulan melapor ke polisi dan menggugat cerai. Namun, saat menghadiri sidang pertama perceraian pada 29 Agustus 2024, anaknya yang sedang sakit dan dititipkan ke keluarga justru dibawa kabur secara paksa oleh terlapor.

Akibat perpisahan dengan anak dan ketidakpastian hukum, Wulan kini mengalami depresi, hingga harus menjalani perawatan medis dan konsultasi psikolog secara berkala.

Dugaan Kasus Lain Ikut Mencuat

Tak hanya KDRT, Wulan juga mengungkap dugaan pelecehan seksual terhadap anggota keluarganya yang masih di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya. Bahkan, terlapor juga disebut-sebut diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas rungu di kawasan Ciumbuleuit, Bandung Utara, yang kini korban dalam kondisi hamil.

Kasus ini pun menyoroti pentingnya perlindungan korban KDRT, penegakan hukum yang cepat dan transparan, serta pemenuhan hak anak pasca-perceraian. (© Ib / artwork: Edkar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *