Wartabuana.com | Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya jumlah korban keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi alarm serius bagi pemerintah.
Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat 43.838 korban keracunan di 36 provinsi sejak 2025. PBHI menilai angka tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden terpisah atau sekadar kesalahan teknis di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah SH MH, melalui keterangan tertulis, Senin (7/9/2026), menyebut pola kejadian yang meluas menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, pengawasan, pengendalian mutu, hingga mitigasi risiko MBG.
PBHI: Keracunan MBG Bukan Sekadar Human Error
PBHI menegaskan keberhasilan program yang menggunakan sumber daya negara tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang diproduksi dan dibagikan.
Pangan yang diberikan harus aman, layak, bergizi, serta tidak membahayakan kesehatan penerima manfaat. Terlebih, mayoritas penerima MBG merupakan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Dalam perspektif hak asasi manusia, hak atas pangan tidak berhenti pada tersedianya makanan. Negara juga wajib menjamin pangan yang layak dan aman dikonsumsi.
Karena itu, PBHI meminta pemerintah tidak menjadikan kasus keracunan sebagai persoalan individual atau semata-mata kesalahan operasional SPPG.
“Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem negara memungkinkan kesalahan yang sama terus terjadi,” demikian sikap PBHI.
Tanggung Jawab Tak Boleh Berhenti di SPPG
PBHI juga menyoroti penanganan kasus yang hanya berujung pada sanksi administratif, seperti teguran, penghentian sementara, penutupan, maupun pergantian pengelola SPPG.
Menurut PBHI, sanksi administratif diperlukan, tetapi bukan akhir pertanggungjawaban apabila terdapat dugaan kelalaian serius, pelanggaran standar keamanan pangan, atau tindak pidana.
Badan Gizi Nasional (BGN) didesak melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh rantai MBG, mulai dari pengadaan bahan pangan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi hingga mekanisme pengawasan.
Pendelegasian pelaksanaan kepada SPPG, mitra atau pihak ketiga, menurut PBHI, tidak otomatis menghapus tanggung jawab negara.
Korban Harus Mendapat Pemulihan
PBHI meminta korban keracunan menjadi pusat penanganan. Pemulihan tidak boleh berhenti pada pertolongan medis sesaat.
Pemerintah dinilai perlu memastikan korban memperoleh layanan kesehatan, pemantauan lanjutan, informasi mengenai penyebab kejadian, mekanisme pengaduan yang efektif serta kompensasi atau bentuk pemulihan sesuai kerugian yang dialami.
PBHI juga mendesak transparansi data mengenai jumlah korban, lokasi kejadian, hasil pemeriksaan, penyebab keracunan, pihak yang bertanggung jawab dan langkah korektif pemerintah.
Empat Langkah yang Didesak PBHI
PBHI meminta pemerintah segera melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap desain dan pelaksanaan MBG. BGN didesak melakukan investigasi independen dan transparan, sementara Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah diminta memastikan seluruh korban mendapat penanganan medis.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana, kelalaian berat atau pelanggaran keamanan pangan.
Bagi PBHI, ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak porsi yang dibagikan, tetapi apakah setiap porsi aman dikonsumsi.
Program publik dinilai tidak boleh mengejar cakupan luas dengan mengorbankan hak atas pangan, kesehatan dan keselamatan masyarakat.













