NEWS

Kasus Andrie Yunus: Hendardi Soroti Putusan dan Impunitas

0
×

Kasus Andrie Yunus: Hendardi Soroti Putusan dan Impunitas

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus kembali menuai sorotan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai proses hukum perkara tersebut justru semakin menjauh dari keadilan bagi korban dan berpotensi memperkuat praktik impunitas.

Hukuman Pelaku Dikurangi, Pemecatan Dibatalkan

Sorotan itu muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melalui Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengurangi hukuman dua terdakwa.

Serda Edi Sudarko yang sebelumnya divonis tiga tahun penjara menjadi dua tahun enam bulan. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, yang semula dihukum dua tahun enam bulan, menjadi dua tahun.

Tak hanya hukuman penjara yang berubah. Putusan banding tersebut juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Hendardi menilai keputusan itu memperlihatkan persoalan mendasar dalam mekanisme penegakan hukum kasus Andrie Yunus. Menurutnya, sejak awal pemilihan Peradilan Militer sebagai jalur penyelesaian perkara telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi dan akuntabilitas.

Hendardi Pertanyakan Independensi Peradilan

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Wartabuana.com, Minggu (6/9/2026), Hendardi mengungkapkan bahwa proses hukum awalnya telah berjalan melalui mekanisme Peradilan Umum sebelum perkara diambil alih melalui intervensi Puspom TNI dan kemudian diserahkan ke Peradilan Militer.

Menurut Hendardi, perubahan jalur tersebut menjadi persoalan ketika perkara menyangkut dugaan kejahatan terhadap warga sipil.

Ketika aparat diduga melakukan kejahatan terhadap warga sipil kemudian diperiksa, dituntut, dan diadili oleh sistem internalnya sendiri, konflik kepentingan menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan,” ujar Hendardi.

Ia menilai putusan banding yang meringankan hukuman sekaligus membatalkan pemecatan sebenarnya bukan sesuatu yang mengejutkan. Bagi Hendardi, kondisi tersebut semakin memperkuat kekhawatiran masyarakat sipil terhadap kredibilitas proses hukum.

Korban Dinilai Kembali Mengalami Reviktimisasi

Hendardi juga menyoroti perlakuan terhadap Andrie Yunus selama proses hukum. Menurut dia, memaksa korban yang masih menjalani pengobatan dalam kondisi kritis untuk hadir memberikan kesaksian, terlebih disertai ancaman pidana, menunjukkan minimnya perspektif terhadap korban.

SETARA Institute, kata Hendardi, tidak mempercayai proses maupun putusan yang lahir dari mekanisme tersebut. Sikap itu disebutnya bukan sekadar kritik, melainkan konsekuensi dari kekhawatiran terhadap proses hukum yang dinilai tidak cukup independen dan transparan.

Dalam konteks supremasi hukum dan supremasi sipil, proses hukum bagi pelaku dalam kasus Andrie Yunus telah kehilangan kredibilitas. Yang runtuh bukan hanya keadilan dalam satu perkara, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *