Wartabuana.com — Sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait illegal access dan prostitusi online kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (10/12/2025). Dalam sidang tersebut, selebgram Tiara Lilith Calista hadir memberikan kesaksian sebagai korban.
Sidang dengan agenda pembuktian perkara Nomor 484/Pid.Sus/2025/PN Dpk menghadirkan terdakwa Pajar Setiabudi, yang saat ini ditahan di Rutan Depok, untuk mempertanggungjawabkan dugaan peretasan ponsel milik korban hingga disalahgunakan untuk praktik open BO.
Korban Mengaku Dirugikan Secara Moril dan Materiil
Di hadapan Majelis Hakim PN Depok, Tiara Lilith Calista secara tegas menyampaikan dampak serius yang ia alami akibat perbuatan terdakwa.
“Saya dirugikan baik secara moril maupun materiil. Reputasi dan kehidupan pribadi saya sangat terdampak. Saya meminta keadilan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini,” ujar Tiara dalam persidangan.
Kesaksian tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menyeret dugaan kejahatan siber dan tindak pidana prostitusi online.
Sidang Dilanjutkan dengan Keterangan Saksi Ahli
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiara Robena Panjaitan menyampaikan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang akan dilanjutkan pada 17 Desember 2025 dengan agenda keterangan saksi ahli,” ujar JPU kepada Majelis Hakim.
Agenda tersebut diharapkan dapat memperkuat unsur-unsur pidana dalam kasus illegal access dan penyalahgunaan sistem elektronik.
Jeratan Hukum Berat dalam Kasus Illegal Access
Sebagai informasi, tindak pidana akses ilegal di Indonesia diatur dalam UU ITE serta KUHP baru, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara 6 hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta untuk akses tanpa hak ke sistem elektronik.
Dalam kasus yang lebih berat, terutama jika menyangkut data pribadi, sistem pemerintah, atau kejahatan terorganisir, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara serta denda hingga Rp15 miliar.
Kasus Bermula dari Dugaan Peretasan Ponsel Korban
Sebelumnya, Tiara menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika ponsel pribadinya diretas, lalu disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan praktik open BO tanpa sepengetahuannya.
Merasa dirugikan, Tiara melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3270/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juni 2024, dengan terlapor berinisial PS alias Pajar Setiabudi.
Kuasa Hukum: Korban Bukan Satu-satunya
Kuasa hukum korban, Wiliyus Prayietno, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya bukan satu-satunya korban dalam kasus serupa.
“Sudah jelas kami melaporkan dugaan tindak pidana UU ITE illegal access dan prostitusi online. Korbannya bukan hanya klien kami, tapi juga banyak pihak lain, mulai dari influencer, selebritas, hingga selebgram,” ujar Wiliyus.
Ia menegaskan, laporan tersebut dibuat karena perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan banyak pihak dan mencederai rasa aman di ruang digital.
Kasus ini menjadi pengingat serius akan bahaya kejahatan siber, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital. Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi babak penting dalam mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.













