Roy Suryo cs ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden Jokowi
Wartabuana.com | Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Polda Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang. Langkah hukum ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah nama terkenal, termasuk mantan Menteri dan tokoh publik.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menjelaskan, delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dikumpulkan penyidik. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurut Asep, para tersangka terbagi ke dalam dua kluster utama. Dalam kluster kedua, terdapat tiga nama yang cukup dikenal publik, yakni Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT. Mereka diduga berperan dalam penyebaran informasi palsu yang menyerang kredibilitas Presiden Jokowi.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini bermula dari beredarnya klaim di media sosial yang menuding bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak sah. Jokowi pun melaporkan langsung kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, sebagai bentuk klarifikasi dan upaya hukum terhadap tuduhan yang dinilai merusak nama baiknya.
Selain laporan utama dari Jokowi, sejumlah laporan serupa juga diterima di polres jajaran dan akhirnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk penyelidikan terpadu.
Dalam perkembangan penyidikan, terdapat 12 nama yang sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka antara lain: Roy Suryo Notodiprojo, dr. Tifauziah Tyassuma, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, mantan Ketua KPK Abraham Samad, YouTuber Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, Aldo Rido, Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, aktivis Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani.
Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menindak penyebaran informasi palsu yang berpotensi menyesatkan publik, terutama di tahun politik yang sensitif.
Kasus ini juga menjadi momentum penting dalam menegaskan pentingnya literasi digital dan tanggung jawab bermedia sosial di Indonesia.
Dengan perkembangan terbaru ini, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (© Ib / artwork: Ist)













