Wartabuana.com — Kasus dugaan perusakan dan penyerobotan lahan warga di Kabupaten Hulu Sungai Selatan memasuki fase krusial. Usai gelar perkara di Bareskrim Polri, kuasa hukum pelapor mendesak aparat penegak hukum segera meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan.
Desakan Tegas: LP 29 Harus Berlanjut

Perwakilan kuasa hukum pelapor Tirawan, Abdul Gafar Rehalat, menegaskan bahwa Laporan Polisi (LP) Nomor 29 memiliki dasar kuat untuk dilanjutkan.
Menurutnya, objek lahan yang disengketakan belum pernah dibebaskan secara sah, termasuk kepada pihak perusahaan tambang yang diduga beroperasi di lokasi tersebut.
“LP Nomor 29 harus tetap dilanjutkan ke penyidikan karena status lahan belum pernah dibebaskan,” tegas Gafar usai gelar perkara, Selasa (5/5/2026).
Nama Perusahaan Muncul, Aktivitas Tambang Dipertanyakan

Dalam proses gelar perkara, nama PT Antang Gunung Meratus (AGM) turut disinggung. Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Baramulti Suksessarana Tbk.
Gelar perkara dilakukan setelah adanya pengaduan dari pihak AGM kepada Karo Wasidik Bareskrim terkait laporan yang sebelumnya diajukan di Polres Kandangan.
Namun, berdasarkan hasil survei bersama pada Agustus 2025, lahan yang menjadi objek sengketa di LP 29 disebut belum dibebaskan. Fakta di lapangan justru menunjukkan adanya aktivitas pertambangan batu bara di area tersebut.
Dari Kebun Karet ke Tambang: Kronologi Dugaan Perusakan
Kuasa hukum mengungkapkan, dugaan perusakan terjadi pada Agustus hingga September 2025 di lahan kebun karet milik warga Desa Kaliring.
Aktivitas tersebut diduga melibatkan alat berat yang dioperasikan kontraktor terkait perusahaan. Dampaknya, ribuan pohon karet produktif milik warga hilang, memukul sumber penghasilan masyarakat.
Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah, dengan asumsi satu pohon karet bernilai sekitar Rp1 juta.
Konflik Lahan dan Dugaan Tumpang Tindih

Gafar juga menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni dugaan tumpang tindih pembebasan lahan di Desa Kaliring dan Desa Madang. Kondisi ini dinilai memicu konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat.
Ia menegaskan, tidak semua lahan bisa diklaim sebagai bagian dari kerja sama perusahaan.
“Land clearing tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan klaim sepihak. Harus ada verifikasi dan koordinasi dengan pemilik lahan,” ujarnya.
LP 28 Dihentikan, Fokus pada Kasus Utama
Berbeda dengan LP 29, pihak kuasa hukum menyatakan tidak keberatan jika Laporan Polisi Nomor 28 dihentikan. Hal ini karena lahan dalam laporan tersebut telah masuk dalam skema kerja sama dan telah dibebaskan.
Dengan demikian, fokus utama kini tertuju pada penanganan LP 29 yang dinilai masih menyimpan potensi pelanggaran hukum.
Peluang Damai Tetap Terbuka
Meski mendorong proses hukum, pihak pelapor membuka opsi penyelesaian di luar pengadilan. Skema pembebasan lahan yang adil dan transparan menjadi salah satu alternatif yang ditawarkan.
Saat ini, terdapat sekitar 15 hingga 16 pemilik lahan yang belum mendapatkan kejelasan, meski baru dua orang yang secara resmi melapor.
“Kami berharap semua pihak menghormati hak masyarakat dan menyelesaikan konflik ini secara adil,” tutup Gafar.













