Wartabuana.com | Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menyentuh persoalan keamanan nasional dan independensi pemerintahan. Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Dr. Rasminto, mengingatkan agar perkara tersebut tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga perlu ditelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan secara terorganisasi di dalam institusi negara.
Menurut Rasminto, dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi kepolisian dalam perkara ini menjadi alarm bagi sistem keamanan nasional. Terlebih, penyidikan disebut mulai mendalami indikasi tindak pidana makar yang berkaitan dengan kemungkinan upaya melemahkan kekuasaan Presiden.
“Ancaman terhadap negara tidak selalu datang dari luar melalui serangan militer atau kekuatan bersenjata. Ancaman yang jauh lebih berbahaya justru dapat tumbuh secara senyap dari dalam institusi negara,” ujar Rasminto.
Komunikasi Presiden Menjadi Objek Strategis
Rasminto menjelaskan, komunikasi Presiden merupakan bagian penting dalam proses pengambilan keputusan strategis negara, mulai dari pertahanan, diplomasi, kebijakan ekonomi hingga stabilitas nasional.
Karena itu, penguasaan komunikasi kepala negara secara ilegal berpotensi membuka peluang manipulasi kebijakan, tekanan politik, hingga penyalahgunaan informasi rahasia.
Ia menegaskan, penyidik perlu mengungkap siapa pemberi perintah, pihak yang mengendalikan perangkat, penerima informasi, serta kemungkinan kepentingan di balik aktivitas penyadapan tersebut.
Pasal Makar Harus Dibuktikan Melalui Penyidikan
Terkait kemungkinan makar, Rasminto mengingatkan bahwa dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar. Harus ada pembuktian mengenai tujuan, rangkaian tindakan, dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Ia merujuk Pasal 191 KUHP Nasional mengenai makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pasal 193 mengenai makar dengan maksud menggulingkan pemerintah.
Menurutnya, penyidik perlu memastikan apakah penyadapan hanya bertujuan memperoleh informasi secara melawan hukum atau menjadi bagian dari rencana untuk melumpuhkan pemerintahan.
Evaluasi Sistem Keamanan dan Kedaulatan Digital
Lebih jauh, Rasminto mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan teknologi pengawasan di institusi keamanan. Pemeriksaan perlu mencakup pengadaan perangkat, pengendalian akses, pengelolaan data, hingga efektivitas audit internal.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi Polri, TNI, BIN, BSSN, dan lembaga terkait sesuai kewenangan masing-masing dalam mendeteksi serta mencegah ancaman terhadap komunikasi strategis Presiden.
Bagi Rasminto, kecanggihan teknologi tidak akan berarti tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang kuat.
“Presiden harus terlindungi, hukum harus ditegakkan, dan setiap celah yang memungkinkan penyimpangan kekuasaan wajib ditutup,” pungkasnya.
Pengusutan perkara ini diharapkan tidak hanya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum memperkuat pengawasan kelembagaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi keamanan negara.












