Wartabuana.com | Kabar kurang menyenangkan kembali menghampiri Indra Kesuma alias Indra Kenz. Baru menjalani pembebasan bersyarat sejak 24 September 2026, status tersebut kini direkomendasikan untuk ditarik kembali oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Rekomendasi itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada Senin (5/10/2026), setelah tim melakukan investigasi menyusul temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Nama Indra Kenz Terseret Temuan Fasilitas Mewah
Rudi mengatakan investigasi menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Cibinong.
Dalam temuan tersebut terdapat tiga kontainer yang tercatat sebagai BMN. Namun, fasilitas di dalamnya disebut diadakan oleh warga binaan. Rudi menyebut Indra Kenz menjadi salah satu warga binaan yang terlibat dalam penyediaan fasilitas tersebut.
Meski demikian, pemerintah belum memerinci fasilitas apa saja yang secara spesifik disediakan atau digunakan oleh Indra Kenz.
“Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Proses Remisi Ikut Jadi Sorotan
Persoalan tidak berhenti pada temuan fasilitas di dalam lapas. Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut karena ditemukan persoalan dalam proses remisi.
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” ujar Agus di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melakukan wajib lapor kepada Bapas Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa PB berakhir.
Kini, status pembebasan bersyaratnya menjadi sorotan setelah temuan terkait tata kelola di Lapas Cibinong. Kemenimipas juga melakukan evaluasi terhadap proses pemberian remisi kepada warga binaan terkait.













