NEWS

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Rp9,65 Miliar

0
×

Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Rp9,65 Miliar

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah dua bidang tanah beserta bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan nilai total sekitar Rp9,65 miliar. Aset yang berasal dari barang rampasan hasil penegakan hukum tersebut akan dikelola untuk mendukung kepentingan masyarakat, termasuk sebagai fasilitas pelayanan pemadam kebakaran.

Penyerahan hibah ditandai dengan penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10).

Dua Aset Bernilai Miliaran Rupiah Diserahkan ke Pemprov DKI

Dua aset yang diserahkan berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Aset pertama berada di Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, dengan luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi. Nilainya diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.

Sementara itu, aset kedua terletak di Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Properti tersebut memiliki luas tanah 234 meter persegi dan bangunan 236 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp5,36 miliar.

Dengan total nilai Rp9,65 miliar, kedua aset tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata setelah dikelola sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Aset di Kemayoran Disiapkan Jadi Pos Pemadam Kebakaran

Gubernur Pramono Anung menegaskan, aset hasil penegakan hukum tidak boleh sekadar tercatat dalam administrasi pemerintah. Pemanfaatannya harus diarahkan untuk kepentingan publik.

Khusus aset di Kemayoran, Pemprov DKI telah menetapkan rencana penggunaan sebagai pos pemadam kebakaran karena dinilai dibutuhkan di kawasan tersebut.

“Pemerintah DKI Jakarta akan memanfaatkan aset ini sebaik dan semaksimal mungkin. Untuk aset di Kemayoran, sudah kami putuskan akan digunakan sebagai pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan di lokasi tersebut,” ujar Pramono.

Rencana tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat mendukung pelayanan publik, bukan hanya menyelesaikan proses hukum.

Pemprov DKI Tekankan Transparansi Pengelolaan Aset

Selain pemanfaatan, Pramono menekankan pentingnya tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Pengawasan serta kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Pemprov DKI juga mencatat capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut. Menurut Pramono, capaian tersebut perlu dipertahankan melalui pengawasan yang kuat dan pengelolaan aset sesuai ketentuan.

Ia turut mengapresiasi KPK dan berharap kolaborasi dapat diperluas, baik dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum maupun pencegahan korupsi serta pendampingan tata kelola pemerintahan.

KPK Dorong Barang Rampasan Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Melalui mekanisme hibah kepada pemerintah daerah, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, hasil penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata bagi publik.

“Harapannya, hibah ini menjadi bagian dari tujuan penanganan perkara, yaitu menghadirkan asas kemanfaatan bagi masyarakat melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tutur Fitroh.

Pramono menyebut penyerahan tersebut sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta. Ia membuka peluang kerja sama serupa pada masa mendatang, dengan tetap mengedepankan aturan dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *