Wartabuana.com | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan korban kekerasan aparat TNI. Putusan yang dibacakan pada 15 Oktober 2026 itu menjadi momentum penting bagi reformasi peradilan militer dan mendorong Presiden serta DPR segera merevisi aturan tersebut.
MK Beri Batas Waktu Dua Tahun untuk Revisi UU Peradilan Militer

Perkara nomor 260/PUU-XII/2025 diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, dengan pendampingan kuasa hukum Hussein Ahmad dari Tim Supremasi Sipil.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.
Putusan ini mendapat apresiasi dari Tim Supremasi Sipil. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai putusan bersejarah (landmark decision) yang mempertegas urgensi pembenahan yurisdiksi peradilan militer, khususnya dalam penanganan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI.
Empat Persoalan yang Disoroti Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer.
Pertama, ketidakjelasan pemaknaan frasa “tindak pidana” dalam UU Peradilan Militer dan kaitannya dengan ketentuan hukum lainnya. Kedua, orientasi UU Nomor 31 Tahun 1997 yang dinilai lebih menitikberatkan yurisdiksi pada status pelaku, sehingga pembedaan antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer menjadi penting.
Ketiga, persoalan independensi hakim militer. Mekanisme penunjukan dan pengisian jabatan hakim yang masih melibatkan kewenangan Panglima TNI dinilai perlu dibenahi agar sejalan dengan sistem peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung.
Keempat, terdapat risiko impunitas akibat penerapan asas kesatuan komando, tanggung jawab terhadap bawahan, dan kepentingan militer. Kondisi tersebut dinilai berpotensi berbenturan dengan prinsip peradilan yang independen, imparsial, dan adil (fair trial).
Dua Kasus Korban Jadi Sorotan
Lenny Damanik merupakan ibu dari MHS, anak yang meninggal dunia setelah dianiaya prajurit TNI. Dalam perkara tersebut, prajurit TNI Riza Pahlevi divonis 10 bulan penjara.
Sementara itu, Eva Meliani Br. Pasaribu merupakan anak jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, yang meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam peristiwa pembakaran rumah setelah sang jurnalis memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Dalam kasus tersebut, tiga terdakwa sipil telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Namun, menurut keterangan Tim Supremasi Sipil, belum ada proses hukum terhadap Koptu HB terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis perjudian tersebut.
Presiden dan DPR Diminta Tidak Menunda Reformasi
Menindaklanjuti putusan MK, Tim Supremasi Sipil mendesak Presiden dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Mereka juga meminta Panglima TNI berkolaborasi dalam penyusunan aturan mengenai pengisian personel dan pengembangan karier hakim militer agar sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mahkamah Agung.
Revisi ini dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum, menjamin independensi peradilan, dan memastikan korban memperoleh akses terhadap keadilan.
Dengan tenggat waktu maksimal dua tahun, perhatian kini tertuju pada langkah konkret pemerintah dan DPR. Pelaksanaan putusan tersebut akan menjadi ujian penting bagi komitmen reformasi hukum dan prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum













