Mbah WP
Mbah WP
SELEBRITIS
×

Share this article

Wartabuana.com —  Artis sekaligus figur publik Vicky Prasetyo kembali menjadi sorotan. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp700 juta terkait janji pencalonan dalam ajang Pilkada Bandung Barat 2024.

Laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan bernama Nunun Lusida melalui kuasa hukumnya, James Salamat Tambunan. Hingga kini, kasus yang dilaporkan sejak 2024 itu disebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Kronologi: Janji tandem Cawabup hingga penyerahan Rp700 juta

Menurut kuasa hukum pelapor, kasus bermula ketika kliennya dijanjikan posisi strategis dalam kontestasi politik daerah. Vicky disebut menjanjikan mantan suami Nunun akan ditandemkan sebagai calon Wakil Bupati (Cawabup) Bandung Barat.

Janji tersebut, kata James, disertai permintaan uang sebesar Rp700 juta.

Klien kami dijanjikan posisi strategis sebagai pasangan calon dalam Pilkada Bandung Barat. Namun setelah uang senilai Rp700 juta diberikan, hingga kini janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar James dalam keterangannya di Jakarta Timur, Senin (16/2/2026).

Nunun pun mengaku menyerahkan uang tersebut karena percaya pada komitmen yang disampaikan.

Waktu itu Vicky meminta uang sebesar Rp700 juta kepada saya, dengan janji suami saya dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat,” ungkap Nunun.

Dijanjikan kembali dalam tiga hari, tak pernah terealisasi

Kuasa hukum menyebut uang tersebut sempat dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari. Namun hingga hampir dua tahun berlalu, pengembalian disebut tak kunjung terjadi.

Menurut James, persoalan ini berdampak besar pada kehidupan pribadi kliennya.

Karena persoalan uang yang tidak dikembalikan, rumah tangganya sampai hancur. Anak-anaknya juga jadi tidak nyaman. Hanya dijanji-janjikan akan dikembalikan, tapi sampai sekarang belum ada realisasi,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan belum adanya pengembalian dana, sementara Vicky dinilai masih aktif tampil di televisi dan menjalankan berbagai usaha.

Dilaporkan ke Polres Cimahi sejak 2024

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Cimahi sejak 2024 dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Sudah dilaporkan sekitar 2024, tapi sampai detik ini belum ada tindak lanjut. Kalau kita bicara pasal, itu 372 dan 378,” ujar James.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Vicky Prasetyo terkait tudingan tersebut.

Dugaan politik transaksional dan sorotan publik

Kasus ini kembali memantik perhatian publik terhadap praktik dugaan politik transaksional dalam kontestasi Pilkada. Meski belum ada putusan hukum, laporan ini menambah daftar panjang polemik yang menyeret nama figur publik ke ranah hukum.

Publik kini menanti perkembangan penanganan laporan tersebut serta klarifikasi dari pihak terlapor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *