Wartabuana.com — Kematian selebgram Lula Lahfah sempat mengundang perhatian luas publik dan memicu beragam spekulasi di media sosial. Namun, setelah melalui rangkaian penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya memastikan penyebab meninggalnya Lula tidak berkaitan dengan tindak kekerasan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan di Tubuh Lula Lahfah

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan medis dari RS Fatmawati, polisi menyatakan tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan pada tubuh almarhumah.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah.
Ia menegaskan, penyelidikan yang dilakukan tidak mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” tambahnya.
Keluarga Tolak Autopsi, Polisi Anggap Bukti Sudah Cukup
Dalam proses penyelidikan, pihak keluarga Lula Lahfah diketahui menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Meski demikian, polisi memastikan keputusan tersebut tidak menghambat pengungkapan penyebab kematian.
“Autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari orang tua Saudari LL tidak dilaksanakan,” jelas Iskandarsyah.
Menurutnya, hasil pemeriksaan medis, barang bukti, serta keterangan para saksi sudah cukup kuat untuk menyimpulkan penyebab kematian.
“Kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” imbuhnya.
Penyelidikan Dinyatakan Selesai
Dengan pernyataan resmi dari kepolisian, kasus kematian Lula Lahfah dinyatakan telah menemukan titik terang. Tidak ditemukan indikasi kekerasan, dan penyebab meninggalnya selebgram tersebut dipastikan karena kehabisan napas.
Pihak kepolisian berharap hasil penyelidikan ini dapat menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat serta memberikan kejelasan bagi keluarga dan publik.













