NEWS

Tarif TransJakarta Disesuaikan Mulai 1 Januari 2027, Penerima Transportasi Gratis Bertambah

0
×

Tarif TransJakarta Disesuaikan Mulai 1 Januari 2027, Penerima Transportasi Gratis Bertambah

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan penyesuaian tarif transportasi publik mulai berlaku 1 Januari 2027. Kebijakan tersebut untuk sementara menyasar TransJakarta dan TransJabodetabek, sementara tarif MRT dan LRT Jakarta akan dibahas dalam tahapan berbeda.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan besaran tarif baru belum diumumkan. Pemprov DKI masih mematangkan formulasi dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

“Tarif yang akan mengalami penyesuaian adalah tarif untuk TransJakarta dan TransJabodetabek,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Tarif Rp3.500 Bertahan 20 Tahun

Penyesuaian dilakukan setelah tarif TransJakarta sebesar Rp3.500 disebut telah bertahan selama sekitar 20 tahun. Pemerintah menilai perubahan diperlukan untuk menjaga keberlanjutan operasional transportasi publik.

Namun, Pramono memastikan kemampuan masyarakat tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan tarif baru.

Selain TransJakarta dan TransJabodetabek, layanan Mikrotrans dan JakLingko juga akan diatur bersamaan karena berada dalam satu rumpun pengelolaan TransJakarta.

Penerima Transportasi Gratis Bertambah Jadi 21 Golongan

Di tengah rencana penyesuaian tarif, Pemprov DKI juga memperluas cakupan masyarakat yang mendapatkan layanan transportasi gratis. Jumlah penerima yang sebelumnya 15 golongan akan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.

Enam kelompok tambahan tersebut meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja warga Jakarta, pasien rujukan, pelajar atau mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP/KJMU, korban bencana, serta UMKM binaan.

Sementara 15 golongan yang telah memperoleh fasilitas gratis antara lain lansia ber-KTP Jakarta, penyandang disabilitas, veteran, anggota TNI/Polri, penerima bantuan sosial, penghuni Rusunawa, pekerja bergaji UMP, penerima KJP/KJMU, pendidik PAUD, marbot, serta sejumlah kelompok pekerja dan warga dengan kriteria tertentu.

MRT dan LRT Masih Menunggu Kebijakan

Untuk MRT Jakarta dan LRT Jakarta, Pemprov DKI belum menetapkan penyesuaian tarif. Pramono menyebut pengaturan kedua moda tersebut akan dilakukan kemudian.

Dengan demikian, masyarakat masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini hingga kebijakan baru resmi diterapkan pada 1 Januari 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *