Wartabuana.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan di Cilincing, Jakarta Utara, dilakukan secara bertahap dan dengan pengawasan ketat, menyusul perhatian dan kekhawatiran masyarakat sekitar terkait dampak lingkungan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Pemprov menegaskan bahwa fasilitas pengolahan sampah modern tersebut tidak langsung beroperasi pada kapasitas penuh.
Operasional Dimulai dari 200 Ton per Hari

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa RDF Rorotan memiliki kapasitas maksimal hingga 2.500 ton sampah per hari, namun tahap awal operasional hanya dimulai dari 200 ton per hari.
“Kami memahami kekhawatiran warga. Karena itu, operasional RDF Rorotan tidak langsung dijalankan pada kapasitas maksimal. Kami memulai dari 200 ton per hari, lalu meningkat menjadi 400 ton, 600 ton, dan bertahap menuju 1.000 ton per hari sesuai arahan Gubernur,” ujar Asep.
RDF Rorotan beroperasi lima hari dalam sepekan dengan dua shift kerja, sementara akhir pekan dimanfaatkan untuk pembersihan serta penataan area operasional.
Sampah dari Jakarta Utara dan Timur, Truk Wajib Tertutup
Asep menyebutkan, sampah yang diolah di RDF Rorotan berasal dari Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Seluruh proses pengangkutan diwajibkan menggunakan truk compactor tertutup guna mencegah bau menyengat dan ceceran air lindi.
DLH juga menyiagakan pos pantau di dua akses utama untuk memastikan seluruh kendaraan pengangkut mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
“Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan langsung dihentikan dan dikembalikan ke lokasi asal,” tegasnya.
Selama hampir empat pekan terakhir, DLH mengklaim tidak menerima keluhan warga terkait ceceran air lindi di jalur pengangkutan sampah.
Sistem Pemantau Udara Tak Dimatikan, Sedang Diklaribrasi

Menanggapi isu yang beredar di masyarakat, Asep menegaskan bahwa Sistem Pemantau Kualitas Udara (SPKU) di sekitar RDF Plant Rorotan tidak dimatikan, melainkan tengah menjalani proses kalibrasi lapangan (uji kolokasi).
Kalibrasi ini dilakukan untuk memastikan data kualitas udara dan kebauan yang dihasilkan benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Kalibrasi merupakan prosedur teknis standar, terutama untuk teknologi baru dan karakteristik lingkungan pesisir seperti di Rorotan,” jelas Asep.
Sejak Desember 2025, sebanyak delapan unit SPKU telah terpasang dan dilengkapi sensor pemantauan kebauan ambien.
Data Udara Berbasis Ilmiah dan Transparan
Asep menekankan bahwa SPKU berfungsi sebagai sistem peringatan dini serta alat pembacaan tren kualitas udara, bukan penilaian instan dalam satu angka.
“Proses kalibrasi melibatkan pengujian di laboratorium terakreditasi sebelum data ditampilkan ke publik. Jadi informasi yang menyebut alat pemantau kualitas udara dihentikan itu tidak benar,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Asep, berkomitmen untuk melakukan pemantauan kualitas udara secara berkelanjutan, transparan, dan berbasis data ilmiah, guna memastikan RDF Plant Rorotan beroperasi aman, modern, dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.













