NEWS

Pramono Anung Targetkan Balik Nama Tanah di Jakarta Selesai 10 Hari, Ini Skemanya Meta Deskripsi: Gubernur DKI Pramo

0
×

Pramono Anung Targetkan Balik Nama Tanah di Jakarta Selesai 10 Hari, Ini Skemanya Meta Deskripsi: Gubernur DKI Pramo

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Urusan peralihan hak atas tanah di Jakarta ditargetkan bisa lebih cepat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan proses tersebut rampung maksimal 10 hari kerja melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS).

Target itu disampaikan Pramono saat menghadiri peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).

PERINTIS 10 Hari Dibagi Jadi Tiga Tahapan

Skema PERINTIS membagi proses peralihan hak menjadi tiga tahapan yang melibatkan pemerintah daerah, PPAT, dan Kantor Pertanahan.

Pramono menjelaskan, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari kerja. Berikutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, kemudian pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan selama lima hari kerja.

Dengan pembagian tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja. Kebijakan PERINTIS 10 Hari sendiri dituangkan dalam Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026.

Integrasi Data Jadi Kunci

Pramono meminta Bapenda, PPAT, dan ATR/BPN memperkuat koordinasi agar target tersebut berjalan efektif. Menurutnya, kesamaan data dan sistem penting untuk mengantisipasi kendala seperti validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, Nomor Objek Pajak (NOP), hingga persoalan sistem.

“Integrasi data dan sistem antara Bapenda, PPAT, dan Kementerian ATR/BPN harus semakin kuat,” kata Pramono.

Ia berharap penyederhanaan layanan tidak hanya memangkas waktu, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat. Warga diharapkan tidak perlu berulang kali mendatangi kantor untuk mengetahui perkembangan permohonan.

BPHTB Jadi Salah Satu Sumber PAD Jakarta

Selain mempercepat pelayanan, sektor pertanahan juga memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui BPHTB.

Pramono mengapresiasi peran IPPAT dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam mendukung tertib administrasi, kepastian hukum, serta kepatuhan perpajakan daerah.

Ketua Pengurus Wilayah IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani, turut menekankan pentingnya integrasi Bapenda, PPAT, dan BPN. Ia menyebut pembagian waktu tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari di tahap PPAT, dan lima hari di Kantor Pertanahan menjadi bagian dari target layanan 10 hari.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses peralihan hak tanah di Jakarta menjadi lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *