Wartabuana.com | Polda Metro Jaya resmi melarang seluruh personel Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 3 November 2026 tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui perangkat rokok elektrik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan larangan tersebut berlaku bagi seluruh personel, baik saat berada di lingkungan kantor maupun di luar area kepolisian.
Menurut Budi, kebijakan itu menindaklanjuti surat edaran Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto tertanggal 30 Oktober 2026.
“Ini sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda Metro Jaya per tanggal 3 November 2026 bagi personel Polri dan ASN, tidak boleh menggunakan vape di lingkungan area Polda Metro Jaya maupun di luar,” ujar Budi di Jakarta.
Antisipasi Penyalahgunaan Etomidate dalam Cartridge Vape
Budi menjelaskan, salah satu pertimbangan utama penerapan larangan tersebut adalah temuan etomidate dalam sejumlah cartridge vape. Zat yang dikenal sebagai obat anestesi atau bius itu dikhawatirkan disalahgunakan dan diedarkan secara ilegal melalui perangkat rokok elektrik.
Karena itu, kepolisian mengambil langkah pencegahan dengan menerapkan aturan terlebih dahulu di lingkungan internal institusi.
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh jajaran akan menjalankan kebijakan tersebut. Personel yang terbukti melanggar bakal ditindak melalui mekanisme pengawasan internal.
“Apabila ditemukan, pasti akan ada sanksi oleh Bidpropam Polda Metro Jaya,” tegas Budi.
Pelanggar Bisa Dijerat Pidana Jika Mengandung Narkotika
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto juga menegaskan adanya konsekuensi bagi anggota kepolisian yang melanggar larangan penggunaan vape.
Menurut Kapolri, penggunaan vape dengan kandungan bahan kimia tertentu dapat berujung pada hukuman disiplin. Namun, apabila cartridge terbukti mengandung narkotika, pelanggaran tersebut dapat diproses secara pidana.
“Kalau dia menggunakan (vape), isinya (cartridge) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan,” ujar Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pengawasan internal Polri sekaligus upaya mengantisipasi potensi penyalahgunaan zat berbahaya melalui rokok elektrik.












