Friday, March 28, 2025
wartabuana
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST
No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST
No Result
View All Result
wartabuana
No Result
View All Result
Home OPINI

Tragedi Kanjuruhan, PSSI Tak Kebal Hukum dan Harus Bertanggung Jawab 

wartabuana by wartabuana
Wednesday, 12 October 2022 11:29 AM
in OPINI
0
355
VIEWS

*Oleh : Wina Armada Sukardi

MANAKALA  dipanggil oleh Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022), di Kantor Kemenko Polhukam, jajaran petinggi PSSI lagi-lagi menyatakan PSSI tidak bertanggung jawab terhadap malapetaka atau tragedi Kanjuruhan.

RelatedPosts

Ne Zha-2 menjadi film Terlaris di China meraup USD 2 miliar (Rp. 33 Triliun)

Robinson Napitupulu Ungkap Alasan Mengapa Partai Golkar Harus Upayakan Presiden RI Ke-2, Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

Tokoh Senior SOKSI Dorong Penetapan Presiden RI ke-2 Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional

PSSI kembali berlindung di balik pasal 3 ayat 1 d Bab Tanggung Jawab  Regulasi Keselamatan dan Keamanan (selanjutnya disingkat  RKK) PSSI Tahun 2021. Dengan adanya ketentuan ini PSSI menandaskan, mereka  dilepaskan dari  segala tuntutan hukum pihak manapun.

Benarkah demikian? Kita akan melakukan telaah terhadap makna rumusan pasal 3 ayat 1d dan melakukan penelusuran sistematis dengan menghubungkan pasal-pasal terkait di RKK PSSI Tahun 2021 sendiri.

Dari tinjauan itu dapat disimpulkan, ternyata PSSI tetap wajib memikul tanggung jawab hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, PSSI tidak dapat berlindung sepenuhnya di pasal 3 ayat 1d RKK PSSI Tahun 2021.

Supaya lebih jelas, disini  dikutip bunyi pasal 3 ayat 1d sebagai berikut:

“1. Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab  secara penuh untuk :

  1. Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun dan menyatakan bahwa Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini.

Dengan dalih PSSI punya aturan sendiri, mereka membela (diri) hanya dengan aturan itu saja.

Hanya Panpel yang Membebaskan PSSI

Dari rumusan ini ada dua hal yang jelas. Pertama, PSSI hanya dibebaskan oleh Panpel. Dalam RKK  PSSI Tahun2021 ternyata yang terlibat dalam pertandingan tidak hanya Panpel, tapi ada juga struktur lain, yaitu Penyelenggara Pertandingan.

Sesuai dengan RKK PSSI tahun 2021, yang dimaksud dengan Panpel “adalah panitia pelaksana pertandingan yang dibentuk/ditetapkan oleh PENYELENGGARA PERTANDINGAN (huruf besar dari penulis) bertanggung jawab  kepada PENYELENGGARA dan atau PSSI, dipimpin dan beranggota personil-personil sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Terkait, untuk bertindak sebagai penyelenggara pertandingan dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh Regulasi Kompetisi PSSI.”

Lalu apa yang dimaksud dengan PENYELENGGARA PERTANDINGAN? RKK PSSI tahun 2021 mendefiniskan penyelenggara pertandingan “adalah orang/organisasi/klub atau entitas legal lainnya yang menyelenggarakan pertandingan sepak bola.”

Jika ditilik dari pengertian itu, dalam RKK PSSI tahun 2021 ada dua entitas yang berbeda. Pertama, Penyelenggara pertandingan, yakni pihak yang menyelenggarakan pertandingan. Lalu untuk pelaksanaan pertandingan dibentuklah Panpel.

Nah, ternyata pasal 3 ayat 1 huruf d, yang membebaskan PSSI hanyalah Panpel, bukan semua organ yang ada. Dalam ini berdasarkan ketentuan yang ada pada RKK PSSI Tahun 2021 sendiri terang benderang Penyelenggara Pertandingan sama sekali tidak membebaskan PSSI dari kewajiban hukum apapun, termasuk tidak terbatas pada tuntutan hukum pihak ketiga. Padahal jelas Penyelenggara Pertandingan kedudukanya lebih tinggi dari Panpel.

Dari konstruksi hukum ini saja sudah jelas, PSSI harus ikut bertanggung jawab terhadap  semua yang tidak dibebaskan oleh Penyelenggara Pertandingan. Ini peraturan PSSI  sendiri yang tentu harus dihormati pertama-tama oleh PSSI sendiri.

Pada pasal 26 RKK PSSI tahun 2021 Penyelenggara Pertandingan diberikan enam kewajiban dalam pemeriksaan dan penjagaan stadion. Dengan kata lain, Penyelenggara Pertandingan merupakan organ yang aktif dan juga memiliki peran besar. Dan Penyelenggaran Pertandingan dalam RKK PSSI tahun 2021 sendiri sama sekali tidak mengatur untuk menjamin, membebaskan  dan melepaskan PSSI dari tanggung jawab hukum.

Maknanya, dalam tragedi di Kanjuruhan PSSI tidak dapat mengelak dan berlindung di pasal 3 ayat 1d.  Hanya Panpel saja yang membebaskan PSSI, tetapi organ-organ lain sama sekali tidak memberikan pembebasan itu.

Tuntutan Perdata

Jika diperhatikan rumusan pasal 3 ayat 1d dapatlah ditafsirkan Panpel menjamin membebaskan PSSI dari tuntutan pihak manapun limitatif pada aspek hukum perdata saja. Bukan hukum lainnya, terutama bukan hukum pidana.

Simak saja rumusan Pasal 3 ayat 1 d, jelas mengacu pada aspek hukum perdata. Perhatikan  kalimat, “Panpel wajib, dengan biaya sendiri, bertanggung jawab penuh untuk:”  Kata “dengan biaya sendiri” jelas maksudnya adalah aspek kebendaan atau finansial, dan itu artinya perdata.

Hal ini masih diperjelas lagi dengan rumusan limitatif atau terbatas, yakni “Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kecelakaan, kerusakan dan kerugian lain.” Pemakaian terminologi “kecelakaan, kerusakan dan kerugian  lain” jelas merujuk kepada hukum perdata. Dalam hal ini “kecelakaan dan kerusakan” harus ditafsirkan tidak dapat berdiri sendiri melainkan sebagai kerugian perdata lantaran di buntut kalimat terdapat kata “dan kerugian lainnya.”

Dari sana kita memahami pula, karena ini persoalan perdata, rumusannya pun terang benderang rumusan dan tanggung jawab perdata. Bagian kalimat dalam pasal 3 ayat 1d  yang berbunyi, “Panpel menjamin, membebaskan, dan melepaskan PSSI (beserta para petugasnya) dari segala tuntutan oleh pihak manapun,” bermakna Panpel membebaskan PSSI dari dari  segala tuntutan perdata pihak manapun.

Ini kontaruksi hukum perdata, dan memang lazim dipakai dalam perjanjian perdata. Pemberian pelepasan tanggung jawab perdata diperbolehkan dalam hukum perdata.

Sebaliknya, berbeda dengan hukum pidana.   Ketentuan peraturan pidana memiliki aturan tersendiri. Pertama, Panpel tidak memiliki otoritas atau kewenangan apapun dalam hukum pidana, apalagi otoritas untuk membebaskan pihak ketiga dari kesalahan pidana. Ada atau tidaknya kesalahan atau pemenuhan unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan atau otoritas penyidik (polisi).

Jadi,  dalam hal hukum pidana, Panpel tidak dapat membebaskan PSSI dari pertanggungjawaban pidana apapun. Penjelasan ini membawa kita pada kesimpulan, PSSI sama sekali tidak memiliki kekebalan hukum pidana di balik pasal 3 ayat 1d.

Kedua, dalam hukum pidana berlaku asas penyertaan ( deeleming ) sebagaimana diatur dalam pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukim Pidana (KUHP). Intinya, setiap pihak yang terlibat dalam sebuah kasus pidana harus bertanggung jawab sesuai peranannya masing-masing.

Dengan demikian, dari aspek pidana, karena PSSI memiliki peranan sentral  dalam pengaturan pertandingan sepak bola di Indonesia, otomatis PSSI tidak dapat diberikan pengecualiaan untuk lepas dari tanggung jawab pidana.

Tegas, dari RKK PSSI Tahun 2021, telaah aspek pidana membuktikan, PSSI tetap harus ikut bertanggung jawab dalam kasus malapetakan Kanjuruhan.

Tak Ada Pelepasan Tanggung Jawab Pidana

Kejelasan pasal 3 ayat 1d  merupakan pelepasan tanggung jawab hukum perdata, dapat kita kaitkan dengan penelusuran kita terhadap seluruh pasal-pasal  RKK PSSI tahun 2021. Ternyata tak ada satupun ketentuan dari 57 pasal RKK PSSI tahun 2021 beserta lampirannya yang menyatakan PSSI dilepaskan dari ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Ini selaras dengan rumusan penegasan Pasal 1 ayat 4 yang menegaskan, “Peraturan ini  merupakan persyaratan minimum dan tidak mempengaruhi kewajiban-kewajiban hukum yang timbul dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apa artinya? Di luar ketentuan aspek perdata, PSSI tidak dibebaskan dari beban apapun. PSSI wajib menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk asas-asas hukum pidana. Dengan demikian,  jelas PSSI dapat dijerat dengan berbagai hukum, termasuk tetapi tidak terbatas terutama dengan hukum pidana.

Maka oleh karenanya,  pembelaan PSSI yang berlindung di balik Pasal 3 ayat 1 d RKK PSSI tahun 2021, sudah tidak relevan lagi. PSSI tidak memiliki kekebalan hukum lagi.*

*Penulis adalah wartawan senior, advokat dan analis sepak bola

 

 

Tags: arema malangpssiStadion Kanjuruhanwina armada sukardi
Previous Post

Petani China lukis gambaran kehidupan pedesaan yang menyenangkan

Next Post

AS-WASHINGTON DC-IMF-PERKIRAAN PERTUMBUHAN GLOBAL-1

Next Post
WASHINGTON, Kepala ekonom Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) Pierre-Olivier Gourinchas (kedua dari kiri) berbicara dalam konferensi pers di Washington DC, Amerika Serikat (AS), pada 11 Oktober 2022. IMF pada Selasa (11/10) memproyeksikan ekonomi global akan tumbuh sebesar 3,2 persen tahun ini dan 2,7 persen pada 2023, dengan revisi turun 0,2 poin persentase untuk 2023 dari perkiraan pada Juli, menurut laporan terbaru World Economic Outlook (WEO). (Xinhua/Liu Jie)

AS-WASHINGTON DC-IMF-PERKIRAAN PERTUMBUHAN GLOBAL-1

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADV

KURS VALAS


KESEHATAN

  • All
  • KESEHATAN
Foto yang diabadikan pada 14 Maret 2025 ini menunjukkan demonstrasi sebuah robot bedah dalam Konferensi Peralatan Medis dan Pameran Peralatan Medis China (China Medical Equipment Conference & Medical Equipment Exhibition) 2025 yang diadakan di Chongqing International Expo Center di Chongqing, China barat daya. (Xinhua/Wang Quanchao)
BERITA GLOBAL

Peralatan Medis China Integrasikan Teknologi Mutakhir untuk Pacu Inovasi

by RedaksiFK
Tuesday, 18 March 2025

CHONGQING, 17 Maret (Xinhua) -- Dengan menggunakan sebuah konsol di Shanghai, seorang dokter bedah asal Prancis, Youness Ahallal, mengendalikan lengan-lengan...

Read moreDetails
Anak-anak berjalan menerobos banjir usai hujan lebat dan meluapnya Sungai Ciliwung di Jakarta pada 3 Maret 2025. (Xinhua/Rahmat Dian P.)

KLHK RI Selidiki Pelanggaran Pemanfaatan Lahan Pascabanjir Jakarta

Friday, 7 March 2025
Seorang petani memegang bulir padi setelah memanen padi di sawah di Desa Krueng Seupeng, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada 27 Mei 2024. (Xinhua/Fachrul Reza)

Indonesia Butuh 4 Juta Ton Beras untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Thursday, 6 March 2025
Seorang perawat dari Boao Super Hospital United Family Boao Clinic memberikan vaksin human papillomavirus (HPV) 9-valen di Boao, Provinsi Hainan, China selatan, pada 30 Mei 2018. (Xinhua/Guo Cheng)

China Berikan Dosis Pertama Vaksin HPV untuk Pria

Friday, 10 January 2025
Foto yang diabadikan pada 2 Desember 2023 ini menunjukkan sejumlah minuman teh herbal di sebuah kedai teh di Kunming, ibu kota Provinsi Yunnan, China barat daya. (Xinhua)

Minuman Herbal China Buat Waktu Minum Teh Jadi Lebih Sehat

Monday, 23 December 2024

SUDAN SELATAN-JUBA-PASIEN PENYAKIT KULIT-TIM MEDIS CHINA-PENGOBATAN

Thursday, 21 November 2024

Pakistan catat kasus polio ke-50 pada 2024

Wednesday, 20 November 2024
Load More

KANAL

Ditengah derasnya arus informasi terutama dari dunia barat dan dari lokal, di era keterbukaan dan diera dimana negara-negara Timur sudah maju mengejar dunia Barat, terasa ada kebutuhan adanya arus informasi yang mumpuni dan dapat diandalkan yang mewakili dunia Timur.

Untuk itu, wartabuana.com menyajikan setiap harinya sekitar 90 berita dalam bentuk artikel, foto dan video dari Kantor Berita Xinhua.

Ditengah era digital yang serba cepat ini, wartabuana.com mengarsipkan artikel-artikel menarik karya Dr. J. Kristiadi yang pernah dipublikasikan di media nasional dalam Rubrik NDLEMING POLITIK J. KRISTIADI.

Artikel Opini dari Hasto Kristianto, Sekjen PDI-P  telah kami himpun dalam Rubrik Nada Kebangsaan.

Kami siap menampung dan menyiarkan tulisan dari beberapa tokoh nasional lainnya sehingga wartabuana.com bisa menjadi tempat rujukan bagi pembacanya.

Semoga sajian kami bisa memenuhi kebutuhan kita semua.

TERKINI

Foto yang diabadikan menggunakan drone pada 18 Agustus 2024 ini menunjukkan Sumber Foton Energi Tinggi (High Energy Photon Source/HEPS) di Beijing, ibu kota China. (Xinhua/Yuan Guang)

Pembangunan Sumber Foton Energi Tinggi China Masuki Tahap Akhir

Thursday, 27 March 2025
Kapal selam laut-dalam berawak milik China, Jiaolong, merampungkan penyelamannya yang ke-300 di Samudra Pasifik Barat pada 18 Agustus 2024. (Xinhua/Wang Yuhao)

Kapal Selam China Jiaolong Catat Rekor Baru untuk Frekuensi Penyelaman

Thursday, 27 March 2025
Tangan robot yang cekatan mengambil bola bisbol dalam Konferensi AI Dunia (World AI Conference) 2024 di Shanghai, China timur, pada 4 Juli 2024. (Xinhua/Wang Xiang)

Ilmuwan Kembangkan Tangan Robot Mirip Manusia Dengan Koordinasi Telapak-Jari Cerdas

Thursday, 27 March 2025
Para pekerja memasang perancah di Padang, Singapura, pada 12 April 2024. (Xinhua/Then Chih Wey)

Output Manufaktur Singapura Turun 1,3 Persen secara Tahunan pada Februari 2025

Thursday, 27 March 2025
Foto yang diabadikan pada 19 Maret 2025 ini menunjukkan pemandangan situs arkeologis Hatra di Irak utara. (Xinhua/Duan Minfu)

Potret Timur Tengah: Mengunjungi Situs Arkeologis di Hatra dan Ashur di Irak yang Alami Kerusakan Parah saat Serangan ISIS

Thursday, 27 March 2025
Gambar tangkapan layar dari sebuah video ini menunjukkan Mark Carney berbicara dengan awak media setelah upacara pelantikan di Ottawa, Kanada, pada 14 Maret 2025. (Xinhua/Mick Gzowski)

Pemerintah Kanada Pertimbangkan Tindakan Balasan terhadap Tarif Otomotif AS

Thursday, 27 March 2025

REDAKSI

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • T O S
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Sitemap Page
  • T O S

Copyright © 2024 WartaBuana.Com - Developed by WB Team.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • HOME
  • BERITA GLOBAL
    • ARENA
    • KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • SOSBUD
    • POLITIK DAN HUKUM
    • MILITER
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
  • NDLEMING
    • FAJAR BARU & HARAPAN BARU
    • ESTAFET KEBANGSAAN
    • PENGEMBAN MISI KERAKYATAN
    • DAULAT RAKYAT & DAULAT TUANKU
    • IKHTIAR WUJUDKAN DAULAT RAKYAT
    • JALAN TERJAL MERAJUT KESEJAHTERAAN
  • HIBURAN
  • RELEASE
  • WB CHANNEL
  • KIAT SEHAT
  • WOW
  • OPINI
  • FOTO BERITA
  • LAINNYA
    • CLOSE UP
    • ENTERPRENEUR
    • ETALASE
    • KOMUNITAS
    • PARLEMEN
    • RILEKS
    • KISAH HUMAN INTEREST

Copyright © 2024 WartaBuana.Com - Developed by WB Team.