JAKARTA, WB – Sidang sengketa informasi publik antara Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Sektoral Indonesia (FSP Paras Indonesia) dengan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia akan memasuki tahap selanjutnya dengan agenda pemeriksaan setempat. Majelis Komisioner yang terdiri dari Dyah Aryani, Evy Trisulo, dan Yhannu Setyawan akan memeriksa dokumen-dokumen terkait penilaian Calon Hakim Agung (CHA) di Kantor Komisi Yudisial Jalan Kramat Raya No. 57 Jakarta Pusat.
“Hari ini (10/9) kami akan melakukan pemeriksaan setempat di kantor KY untuk memastikan apakah dokumen tersebut memang termasuk informasi yang dikecualikan untuk diketahui oleh publik atau tidak,” kata Dyah Aryani di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup, hanya dihadiri oleh Majelis dan Panitera Komisi Informasi Pusat (KIP) dan pihak KY sebagai Termohon tanpa dihadiri oleh FSP Paras Indonesia sebagai Pemohon Informasi. Hal tersebut sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Pasal 56.
Dalam persidangan sebelumnya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat telah memerintahkan kepada KY agar menyiapkan dokumen-dokumen yang berdasarkan uji konsekuensi yang mereka lakukan termasuk dalam informasi rahasia atau dikecualikan. Informasi yang diminta FSP Paras Indonesia adalah (1) nilai tes kualitas, dan nilai kumulatif rata-rata tes wawancara Calon Hakim Agung (CHA) atas nama Dr. Fauzan, S.H.,M.H. (2) Nilai kumulatif rata-rata tes wawancara, dan nilai rata-rata tes kualitas dan tes wawancara CHA atas nama Dr. Fauzan, S.H.,M.H. DAN (3) Nilai akhir dari masing-masing 4 (empat) CHA pada Kamar Perdata.
Menurut Ketua Umum FSP Paras Indonesia Syahrul Pasa, pihaknya mengajukan permohonan informasi itu kepada KY adalah untuk memastikan apakah pelaksanaan seleksi Calon Hakim Agung pada Periode I Tahun 2015 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebab, FSP Paras merupakan organisasi yang mengusulkan salah satu Calon Hakim Agung atas nama Dr. Fauzan, S.H.,M.H. kepada KY. Dr. Fauzan, S.H.,M.H. sendiri sebelumnya telah hadir dalam persidangan sengketa informasi ini dan menyatakan tidak keberatan jika informasi terkait penilaian dirinya sebagai Calon Hakim Agung di KY diberikan kepada FSP Paras Indonesia. []