Wartabuana.com | Kasus yang menyeret nama selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berstatus terlapor, Lisa kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Polisi Gelar Perkara Sebelum Tetapkan Lisa sebagai Tersangka
Status hukum Lisa tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dibagikan Dewi Wulan melalui Instagram pada 20 Agustus 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan mengubah status Lisa dari terlapor menjadi tersangka.
Sebelum penetapan, polisi memeriksa sejumlah pihak, termasuk pelapor, korban, pihak bank, ahli ITE, serta Lisa yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Penyidik juga menyita barang bukti dengan persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berawal dari Transaksi Piyama dan Pinjaman Rp10 Juta
Perkara ini bermula dari transaksi dua pasang piyama pada 12 April 2025 senilai Rp910 ribu. Dewi Wulan mengaku barang tersebut tidak kunjung diterima.
Persoalan kemudian berkembang setelah Lisa disebut meminjam Rp10 juta dari Dewi pada 19 April 2025 dan berjanji mengembalikannya beberapa hari kemudian. Menurut Dewi, baru sekitar Rp2 juta yang dikembalikan.
Dewi bersama kuasa hukumnya kemudian menempuh jalur hukum setelah sebelumnya melayangkan somasi.
Lisa sebelumnya membantah tudingan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum. Kini, polisi akan memanggil Lisa untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.













