Wartabuana.com | Kesempatan memperoleh dukungan biaya pendidikan tinggi melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kembali dibuka. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) membuka pendataan KJMU Tahap II Tahun 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026.
Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pendataan dilakukan untuk memastikan bantuan pendidikan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
Akses KJMU Diperluas untuk Mahasiswa PTS
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah perluasan akses KJMU kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di wilayah Jakarta.
Mahasiswa PTS dapat memperoleh kesempatan mengikuti program apabila perguruan tinggi dan program studi memenuhi ketentuan akreditasi B/Baik Sekali atau C/Baik.
“Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU,” ujar Nahdiana di Jakarta, Jumat (2/10).
Cara Daftar KJMU Tahap II 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Mahasiswa perlu:
- Membuat akun atau login;
- Mengisi data diri, data wali dan kontak darurat;
- Mengunggah dokumen persyaratan.
Data yang masuk selanjutnya diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan sebelum penerima ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Syarat Calon Penerima Baru
Calon penerima baru KJMU antara lain harus memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di Jakarta minimal lima tahun berturut-turut.
Selain itu, calon penerima harus terdaftar dalam DTSEN Desil 1-5 atau menjadi penerima manfaat panti sosial Dinas Sosial, serta lulus dari satuan pendidikan menengah paling lama tiga tahun terakhir.
Pemeringkatan mempertimbangkan tingkat kesejahteraan berdasarkan desil DTSEN. Verifikasi juga memperhatikan kondisi keluarga dalam satu KK, termasuk kepemilikan mobil, NJOP di atas Rp1 miliar, dan status ASN.
Bagi penerima lanjutan, bantuan dapat diterima hingga lulus selama tetap memenuhi persyaratan. Untuk jenjang D3, D4, dan S1, penerima harus terdaftar pada PTN jalur reguler atau PTS jalur reguler yang memenuhi ketentuan akreditasi.
Mahasiswa diimbau tidak menunggu batas akhir pendaftaran dan memastikan seluruh data serta dokumen yang diunggah benar. Informasi dan pengaduan tersedia melalui WhatsApp 0852-1124-7089, pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.













