Wartabuana.com | Perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai perdebatan mengenai prosedur hukum tidak seharusnya menggeser perhatian publik dari substansi perkara.
Dalam komentarnya, Hendardi mengakui praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, menurut dia, prinsip due process of law seharusnya diterapkan secara menyeluruh, termasuk terhadap proses pengalihan penanganan perkara dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Pengalihan Perkara Jadi Sorotan
Pengalihan perkara Febrie dari Kortastipidkor Polri ke Kejagung memang telah memunculkan gugatan praperadilan. LP3HI sebelumnya mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mempertanyakan prosedur pengalihan penyidikan.
Hendardi menilai aspek independensi dan potensi konflik kepentingan perlu diuji secara terbuka. Ia berpandangan, pemeriksaan prosedural tidak semestinya hanya berfokus pada tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan, tetapi juga mencakup keseluruhan proses sejak awal.
Substansi Tetap Harus Dibuka
Menurut Hendardi, perkara ini bukan hanya menyangkut nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi, tetapi juga menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana.
Sementara itu, kubu Febrie sendiri belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Kuasa hukumnya menyatakan masih mendiskusikan langkah hukum dan strategi yang akan ditempuh.
Di tengah proses tersebut, Komisi Kejaksaan juga telah memantau langsung penanganan perkara Febrie di Kejagung.
Hendardi menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan, independen, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pengujian prosedur dan pengungkapan substansi, menurutnya, harus berjalan beriringan agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.













