Wartabuana.com | Warga Jakarta yang selama ini mengeluhkan parkir liar dan maraknya juru parkir ilegal tampaknya akan segera merasakan perubahan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menggelar operasi gabungan besar-besaran dengan menerjunkan ratusan petugas untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan serta aktivitas juru parkir liar yang dinilai menjadi salah satu pemicu kemacetan di Ibu Kota.
Langkah ini ditandai dengan apel gabungan operasi penertiban parkir dan juru parkir liar yang digelar sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menciptakan ruang jalan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
600 personel gabungan diterjunkan

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 600 personel lintas instansi dilibatkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas 200 personel Dinas Perhubungan, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, 50 personel TNI, dan 50 personel Polri.
Operasi ini juga didukung 25 kendaraan operasional untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa jalan raya merupakan fasilitas publik yang harus dapat digunakan masyarakat secara optimal tanpa terganggu oleh kendaraan yang parkir sembarangan maupun aktivitas pungutan liar berkedok jasa parkir.
“Kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas juru parkir liar tidak boleh mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh jalan yang aman, tertib, dan nyaman. Karena itu, kami akan melakukan penegakan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh unsur terkait,” kata Budi.
Parkir liar disebut jadi penyebab kemacetan dan berkurangnya kapasitas jalan
Menurut Budi, persoalan parkir liar tidak bisa dianggap sepele. Selain menghambat arus lalu lintas, praktik tersebut juga mengurangi kapasitas jalan yang seharusnya digunakan untuk mobilitas kendaraan.
Akibatnya, sejumlah ruas jalan mengalami penyempitan yang berujung pada perlambatan arus kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk. Kondisi ini juga kerap menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib dan berkeselamatan.
15 titik rawan parkir liar menjadi target utama
Pemprov DKI telah memetakan sedikitnya 15 lokasi prioritas yang selama ini menjadi titik rawan pelanggaran parkir dan aktivitas juru parkir ilegal.
Lokasi tersebut meliputi kawasan Kebon Sirih, DPRD DKI Jakarta, Jalan Jaksa, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Jalan Dr. Satrio, Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, kawasan Stasiun Jatinegara, Kelapa Gading, Pademangan, hingga Tanjung Priok.
Wilayah-wilayah tersebut dipilih berdasarkan tingkat pelanggaran yang dinilai cukup tinggi dan sering menjadi sumber keluhan masyarakat.
Cabut pentil, derek kendaraan hingga penertiban jukir liar

Dalam operasi ini, petugas tidak hanya memberikan teguran. Sejumlah tindakan tegas telah disiapkan, mulai dari Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan yang melanggar aturan parkir, hingga penertiban juru parkir liar yang beroperasi tanpa kewenangan.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa operasi ini bukan semata-mata soal penegakan aturan, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas ruang publik.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya bersama menjaga ketertiban ruang publik serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sinergi lintas instansi akan terus dilakukan agar hasil penertiban tidak hanya bersifat sesaat, melainkan mampu menciptakan perubahan yang berkelanjutan.
Jukir liar akan didata, identitas diverifikasi

Menariknya, operasi ini juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan serta verifikasi identitas terhadap setiap juru parkir liar yang terjaring operasi.
Apabila ditemukan individu yang bukan merupakan warga DKI Jakarta, pemerintah akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah asal untuk langkah penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi berlanjut, tidak hanya razia sesaat
Berbeda dengan operasi penertiban yang sering kali berlangsung temporer, Pemprov DKI memastikan langkah kali ini dilakukan secara berkelanjutan.
Pada minggu pertama, operasi akan dilaksanakan setiap hari. Selanjutnya pada minggu kedua dilakukan tiga kali dalam sepekan, kemudian dilanjutkan dua kali dalam sepekan secara rutin.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala guna mengukur efektivitas penindakan dan menentukan strategi lanjutan untuk menekan praktik parkir liar di Jakarta.
Masyarakat diminta tidak menggunakan jasa jukir liar
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah tersedia dan tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun area yang dilarang.
Selain itu, warga juga diminta tidak menggunakan jasa juru parkir liar karena keberadaan mereka turut memperburuk ketertiban lalu lintas dan ruang publik.
Melalui operasi terpadu yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, dan instansi terkait, Pemprov DKI berharap fungsi jalan dapat kembali optimal sehingga mobilitas warga Jakarta menjadi lebih lancar, aman, tertib, dan nyaman.
[Ib / Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta]













