Wartabuana.com — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali menyuarakan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia. Kali ini, sorotannya tertuju pada aksi permintaan maaf aparat yang dinilai terlalu manis setelah melakukan penganiayaan terhadap Sudrajat, seorang penjual es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Alih-alih melihatnya sebagai bentuk keadilan, Hotman justru menilai momen pelukan antara aparat dan korban berpotensi mengaburkan esensi hukum pidana.
Hotman Paris: Pelukan Tak Menghapus Tindak Pidana
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 29 Januari 2026, Hotman secara terbuka mempertanyakan ketulusan permintaan maaf yang baru muncul setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.
“Kelihatan indah ya dipeluk-peluk, tapi pelukan apa itu? Pelukan sesudah viral,” ujar Hotman Paris dengan nada sinis.
Menurutnya, tindakan memeluk korban setelah terjadi kekerasan bukanlah solusi hukum. Perbuatan pidana, kata Hotman, tetap harus diproses sesuai aturan, tanpa terpengaruh oleh narasi perdamaian di ruang publik.
Tetap Tersangka Meski Berdamai

Hotman menegaskan bahwa perdamaian tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghentikan proses hukum. Ia menilai, pelaku penganiayaan tetap harus ditetapkan sebagai tersangka demi menjaga efek jera dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kalau pelakunya tetap jadi tersangka, walaupun nanti berdamai, institusinya harus memecat. Itu baru hukum berjalan,” tegasnya.
Pernyataan ini memperkuat posisi Hotman sebagai figur publik yang konsisten mengkritik praktik hukum yang dianggap lunak terhadap aparat pelanggar.
Korban Masyarakat Kecil, Posisi Tawar Lemah
Dalam sorotannya, Hotman juga menyinggung kondisi ekonomi Sudrajat yang dinilai membuat posisi korban sangat rentan. Sebagai pedagang kecil, Sudrajat dianggap berada dalam tekanan psikologis dan ekonomi, sehingga berpotensi menerima perdamaian tanpa keadilan yang utuh.
Menurut Hotman, kondisi inilah yang kerap membuat kasus kekerasan terhadap masyarakat kecil berakhir tanpa kejelasan hukum.
Kronologi Penganiayaan Penjual Es Gabus
Kasus ini bermula pada Sabtu, 24 Januari 2026. Sudrajat dituduh menjual es berbahan spons oleh oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Kemayoran.
Tanpa pembuktian memadai, Sudrajat justru mengalami kekerasan fisik. Ia dipukul, ditendang, dipaksa mengakui kesalahan, hingga disuruh memakan es dagangannya yang telah dihancurkan. Sekitar 150 es miliknya rusak, dan seluruh kejadian tersebut terekam hingga viral di media sosial.
Hasil Uji Laboratorium Membantah Tuduhan
Belakangan, Tim Keamanan Pangan Polda Metro Jaya bersama Puslabfor Polri memastikan bahwa es yang dijual Sudrajat aman dikonsumsi dan tidak mengandung bahan sintetis seperti yang dituduhkan.
Saat ini, anggota Polri Aiptu Ikhwan Mulyadi tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Babinsa Serda Heri Purnomo telah dijatuhi sanksi disiplin internal.













