Mbah WP
Mbah WP
NASIONAL

Desak Bongkar Aktor Utama Pagar Laut PIK 2, HMI Bogor Serahkan Kajian Lengkap ke Kejagung

×

Desak Bongkar Aktor Utama Pagar Laut PIK 2, HMI Bogor Serahkan Kajian Lengkap ke Kejagung

Share this article

Wartabuana.com — Kasus pagar laut di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 kembali disorot. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor menyerahkan bahan kajian komprehensif kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mendesak pengusutan tuntas praktik sertifikasi ruang laut di pesisir Tangerang yang dinilai sarat pelanggaran hukum dan kepentingan ekonomi.

Penyerahan kajian tersebut dilakukan usai aksi demonstrasi HMI di depan Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dorong Penegakan Hukum Tak Berhenti di Level Teknis

Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, menegaskan kajian yang diserahkan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung. Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, tetapi harus menyentuh aktor utama dan korporasi yang menikmati keuntungan dari penguasaan ruang pesisir.

Ruang laut diperlakukan seperti tanah dan dikapitalisasi. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi indikasi kuat korupsi sumber daya alam. Negara tidak boleh berhenti di level bawah,” kata Fathan kepada wartawan.

Nelayan Terdesak, Ekosistem Pesisir Terancam

Menurut Fathan, keberadaan pagar laut di kawasan PIK 2 telah membatasi akses nelayan tradisional dan mempersempit wilayah tangkap mereka. Dampak sosial tersebut diperparah dengan kerusakan ekosistem pesisir.

Ia menyebut perubahan arus laut, rusaknya vegetasi pantai, hingga meningkatnya risiko banjir rob dan abrasi sebagai konsekuensi langsung dari pembangunan pagar laut tersebut.

Yang lebih parah, terbit sertifikat tanah di ruang laut yang secara tegas sudah diputus Majelis Hakim bertentangan dengan hukum,” ujarnya.

Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Pemalsuan Sertifikat

HMI Bogor juga menyoroti temuan fakta persidangan yang mengungkap dugaan pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen untuk melegalkan penguasaan ruang pesisir.

Sertifikat yang secara hukum tidak dapat diterbitkan justru digunakan sebagai dasar transaksi ekonomi bernilai besar.

Fakta persidangan sudah sangat terang. Ada alur kepentingan dan keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak tertentu. Korporasi tidak bisa diposisikan sebagai korban, tetapi harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Fathan.

Kajian Sebut Keterlibatan Banyak Aktor

Dalam bahan kajian yang diserahkan kepada Kejagung, HMI turut mencantumkan dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses penerbitan sertifikat bermasalah tersebut.

Dokumen kajian kami menunjukkan banyak pihak terlibat, mulai dari aparatur BPN Kabupaten Tangerang, notaris, hingga korporasi yang menerima manfaat langsung dari penguasaan ruang pesisir,” tandasnya.

HMI: Ini Ujian Keberpihakan Negara

Fathan menilai penanganan perkara pagar laut PIK 2 sejauh ini masih bersifat parsial. Jika penegakan hukum hanya menyasar pelaksana teknis, ia khawatir keadilan publik akan tercederai dan praktik serupa akan terus berulang.

Kalau hukum hanya menyasar pelaksana teknis, maka korupsi sumber daya alam akan terus terjadi. Kasus ini adalah ujian keberpihakan negara di wilayah pesisir,” katanya.

Kejagung Terima Kajian, Akan Diteruskan ke Jaksa Agung

Usai aksi, perwakilan Kejaksaan Agung menerima bahan kajian dari HMI Bogor dan menyatakan akan meneruskannya kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan kasus pagar laut PIK 2.

Negara tidak boleh kalah dalam menjaga kedaulatannya di pesisir. Nelayan tidak boleh terus menjadi korban kepentingan ekonomi segelintir pihak,” pungkas Fathan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *