Uncategorized

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

0
×

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penyadapan Presiden

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting negara memasuki babak baru. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.

Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Dua tersangka lainnya adalah Irjen Pol Ahrie Sonta, yang menjabat Kadivkum Polri, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Diduga Sadap Nomor Presiden Sejak 2025

Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Modus yang diungkap penyidik yakni memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, penyadapan disebut menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.

Data Hasil Sadapan Diduga Dihapus

Penyidik juga mengungkap dugaan perintah penghapusan berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui kejadian itu pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation serta gelar perkara.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut keamanan komunikasi Presiden, tetapi juga menyentuh perlindungan privasi dan keamanan informasi sejumlah pejabat serta tokoh masyarakat.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *