Wartabuana.com | Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden menjadi perhatian serius SETARA Institute. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kasus yang menyeret mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) bersama dua perwira tinggi Polri tersebut bukan sekadar persoalan pidana, melainkan alarm keras terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dan ancaman bagi demokrasi.
Dalam pernyataan tertanggal 5 November 2026, Hendardi menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini harus menjadi momentum untuk membongkar kemungkinan penyalahgunaan instrumen negara serta memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Polri Diminta Bongkar Aktor di Balik Dugaan Penyadapan
Hendardi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Bareskrim dalam mengungkap perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada seseorang karena pangkat, jabatan, maupun kedekatan politik.
Ia juga meminta penyidik mengusut secara menyeluruh siapa yang memerintahkan, memfasilitasi, mengetahui, hingga pihak yang diuntungkan dari dugaan operasi penyadapan tersebut.
Menurut Hendardi, jika perangkat resmi negara benar-benar digunakan di luar ketentuan hukum, dampaknya dapat mengancam privasi masyarakat, termasuk aktivis, jurnalis, dan kelompok kritis.
Yusril Dikritik soal Penjelasan Kasus
Hendardi turut mengkritik langkah Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yang memberikan penjelasan melalui konferensi pers terkait perkara tersebut.
Ia menilai pejabat pemerintah perlu menjaga batas kewenangan agar tidak menimbulkan kesan adanya campur tangan atau pembingkaian terhadap proses penyidikan yang menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
Menurutnya, Polri harus diberikan ruang untuk menjelaskan perkembangan perkara secara profesional dan akuntabel.
DPR dan Kompolnas Diminta Evaluasi Pengawasan
Sorotan berikutnya diarahkan kepada DPR, khususnya Komisi III, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Hendardi mempertanyakan efektivitas pengawasan eksternal terhadap penggunaan perangkat penyadapan oleh kepolisian. Ia menilai kewenangan yang berpotensi mengancam hak privasi warga harus diawasi secara serius.
Ia juga mendorong evaluasi dan revitalisasi peran Kompolnas agar pengawasan terhadap institusi kepolisian berjalan lebih bermakna.
Momentum Pembenahan Institusi Polri
Hendardi menilai pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum percepatan reformasi Polri, terutama dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh aparat internal.
Ia menegaskan bahwa instrumen negara tidak boleh digunakan untuk memata-matai, mengintimidasi, atau mengendalikan masyarakat demi kepentingan politik.
Menurutnya, pengusutan yang transparan, independen, dan berlandaskan bukti menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian sekaligus memperkuat demokrasi dan negara hukum.












