Wartabuana.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang untuk lima tahun ke depan. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban sampah, memulihkan lingkungan, serta meningkatkan pelayanan publik bagi warga kedua daerah.
Perjanjian tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Pemilahan Sampah Diklaim Kurangi Kiriman ke Bantargebang

Pramono mengatakan, persoalan sampah membutuhkan penanganan bersama secara berkelanjutan. Terlebih, volume sampah Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono.
Pemprov DKI Jakarta juga memperkuat pemilahan dan pengolahan sampah dari sumbernya melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.
Menurut laporan yang diterima Pramono, gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Selain itu, Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang, serta merencanakan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Kompensasi Lingkungan Jadi Bagian Kerja Sama
Kesepakatan baru ini juga mencakup pengelolaan lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, hingga pembangunan fasilitas publik, seperti jalan, saluran air, dan sarana penanggulangan bencana.
Kedua pemerintah daerah akan menggunakan Indikator Kinerja Utama (IKU) untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program prioritas.
Mekanisme kompensasi pengelolaan Bantargebang turut diperbarui. Perhitungan kompensasi 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian yang disepakati kedua pihak. Besaran kompensasi 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana tersebut diprioritaskan untuk pengendalian dan pemulihan lingkungan serta penanganan dampak sosial akibat operasional TPST.
Timbunan Sampah Lama Masih Jadi Tantangan
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengapresiasi komitmen Jakarta dalam memperkuat pemilahan dan teknologi pengolahan sampah. Ia juga mendorong kajian bersama untuk menemukan teknologi yang tepat dalam menangani timbunan sampah lama.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing,” ujar Tri.
Perpanjangan kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengelolaan sampah Jakarta, tetapi juga mempercepat pemulihan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Bekasi yang terdampak aktivitas Bantargebang.










