Wartabuana.com |Ruben Onsu mengambil langkah serius menghadapi kasus hukum yang menjeratnya. Presenter tersebut resmi menunjuk Jhon LBF dan JHONLBF Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya.
Resmi Teken Penunjukan pada 23 Agustus

Penunjukan tersebut dilakukan pada Minggu (23/8/2026), setelah Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabar itu disampaikan Jhon LBF melalui media sosial. Ia menyebut Ruben telah memberikan kepercayaan kepada JHONLBF Law Firm untuk menangani perkara yang masih berproses di kepolisian.
“Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah,” tulis Jhon LBF, dikutip Senin (24/8/2026).
Berawal dari Laporan Investasi
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Pelapor berinisial P menyebut DM sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Polisi sebelumnya menyatakan korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah terkait dugaan investasi bodong. Namun, Ruben memiliki penjelasan berbeda. Ia menyebut uang Rp3,5 miliar yang diberikan DM bukan investasi, melainkan pinjaman.
Ruben juga menyatakan komitmennya mengembalikan uang tersebut dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kini, dengan pendampingan tim hukum Jhon LBF, Ruben memilih menghadapi proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah polisi menjalani rangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
[Al / Foto: Ig@jhonlbf_]













