Wartabuana.com | Ruben Onsu akhirnya buka suara setelah Polres Metro Jakarta Selatan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Melalui Instagram pada Sabtu (22/8/2026), Ruben meminta maaf atas kegaduhan yang muncul dan menyatakan ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
Ruben Kumpulkan Bukti untuk Hadapi Proses Hukum
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah polisi memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Ruben ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Dalam pernyataannya, Ruben mengaku masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik. Ia menyebut sebagian orang yang sebelumnya bekerja dengannya sudah tidak lagi bekerja dan sulit dihubungi.
“Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri,” kata Ruben, seraya menegaskan persoalan tersebut menjadi pembelajaran baginya.
Siap Bertanggung Jawab, Kuasa Hukum Bicara Rp3,5 Miliar
Ruben juga menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan dengan cara yang baik dan kekeluargaan. Sementara itu, kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mengatakan Ruben siap mengembalikan dana Rp3,5 miliar yang menjadi objek perkara.
Menurut Minola, Ruben ingin persoalan tersebut segera diselesaikan. Di sisi lain, proses hukum tetap berjalan dan polisi menjadwalkan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka pada pekan berikutnya.













