Wartabuana.com | Menjelang usia lima abad, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hadiah istimewa berupa 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Aset dengan luas mencapai 850 ribu meter persegi atau sekitar 85 hektare itu memiliki nilai fantastis mencapai Rp22,2 triliun.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
Pramono Anung: Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Perlindungan Aset Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa sertifikasi aset daerah memiliki arti yang jauh lebih besar dibanding sekadar kelengkapan administrasi.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset pemerintah menjadi fondasi penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus menjaga aset strategis Jakarta di masa depan.
“Bagi Pemerintah DKI Jakarta, ini sangat berarti. Bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum. Sebab, Jakarta memiliki banyak aset untuk berbagai kepentingan,” ujar Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Rabu (24/6).
Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemprov DKI dalam menata dan mengamankan aset-aset daerah yang selama ini tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
Total Aset Bersertifikat DKI Tembus Rp124,25 Triliun

Penyerahan 499 sertifikat kali ini merupakan kelanjutan dari program sertifikasi massal yang sebelumnya dilakukan pada Februari 2026.
Saat itu, sebanyak 3.922 sertifikat aset pemerintah daerah dengan nilai mencapai Rp102 triliun berhasil diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta dan bahkan mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Dengan tambahan sertifikat terbaru tersebut, total nilai aset Pemprov DKI Jakarta yang telah memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi kini mencapai Rp124,25 triliun.
“Atas nama Pemerintah DKI Jakarta, kami menyampaikan terima kasih. Ini sejalan dengan komitmen kami untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan yang belum tuntas dari pemerintahan sebelumnya,” kata Pramono.
Upaya Cegah Sengketa dan Tingkatkan Akuntabilitas Aset Publik
Wakil Menteri ATR sekaligus Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset negara dan daerah.
Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikasi juga berfungsi untuk mencegah potensi kerugian negara akibat sengketa lahan maupun klaim kepemilikan yang tidak jelas.
“Sertifikasi aset merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas tata kelola aset publik, mencegah potensi kerugian negara, serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Ossy.
Menurutnya, Jakarta menjadi salah satu daerah dengan progres pendaftaran tanah yang sangat tinggi dibanding wilayah lain di Indonesia.
Hampir Seluruh Tanah di Jakarta Sudah Terdaftar
Data ATR/BPN menunjukkan bahwa hingga saat ini sekitar 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar.
Sementara itu, lebih dari 80 persen bidang tanah sudah memiliki sertifikat resmi.
Capaian tersebut dinilai sebagai langkah besar menuju target pemerintah untuk memastikan seluruh bidang tanah di Jakarta memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara lengkap.
“Kami menargetkan seluruh bidang tanah di Jakarta dapat terdaftar dan bersertifikat,” jelas Ossy.
Integrasi Data Tanah, Pajak, dan Kependudukan Mulai Diperkuat

Selain sertifikasi aset, Pemprov DKI Jakarta dan ATR/BPN juga tengah mengembangkan sistem integrasi data yang menghubungkan informasi pertanahan, kependudukan, dan perpajakan.
Melalui sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Objek Pajak (NOP), pemerintah berharap dapat menciptakan sistem administrasi yang lebih transparan, efisien, dan akurat.
Langkah tersebut juga diproyeksikan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jakarta Selatan Terima Sertifikat Terbanyak
Dari total 499 Sertifikat Hak Pakai yang diserahkan, wilayah Jakarta Selatan menjadi penerima terbanyak dengan 229 sertifikat yang mencakup lahan seluas 407.597 meter persegi.
Berikut rincian distribusi sertifikat:
- Jakarta Selatan: 229 sertifikat (407.597 m²)
- Jakarta Barat: 92 sertifikat (104.199 m²)
- Jakarta Pusat: 83 sertifikat (122.264 m²)
- Jakarta Utara: 54 sertifikat (118.257 m²)
- Jakarta Timur: 41 sertifikat (98.263 m²)
Distribusi ini menunjukkan besarnya aset strategis yang dikelola Pemprov DKI di berbagai wilayah kota.
Menyambut Jakarta Menuju Usia 500 Tahun
Penyerahan ratusan sertifikat aset ini menjadi simbol penting menjelang peringatan 500 tahun Jakarta yang akan berlangsung tahun depan.
Selain memperkuat kepastian hukum, langkah tersebut juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel.
“Selamat ulang tahun ke-499 Jakarta. Semoga Jakarta semakin maju, tertata, hijau, nyaman dihuni, dan membanggakan sebagai kota yang merepresentasikan Indonesia di mata dunia,” ujar Ossy Dermawan.
Dengan aset bernilai ratusan triliun rupiah yang kini semakin terlindungi secara hukum, Jakarta dinilai semakin siap memasuki babak baru sebagai kota global yang modern, kompetitif, dan berkelanjutan menuju usia lima abad.
[Ib / Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta]













