Wartabuana.com — Perdebatan soal relevansi peradilan militer kembali mengemuka. Pengamat militer Selamat Ginting menegaskan bahwa sistem tersebut masih sangat dibutuhkan dalam struktur hukum Indonesia, terutama untuk menangani perkara yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Peradilan militer punya dimensi khusus
Menurut Selamat Ginting, prajurit TNI tidak hanya tunduk pada hukum pidana umum, tetapi juga pada hukum militer, disiplin internal, serta doktrin operasi yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara.
Dalam praktiknya, setiap tindakan prajurit tidak bisa dilepaskan dari konteks penugasan, perintah atasan, hingga kondisi di lapangan.
“Peradilan militer mampu membaca legalitas perintah dan implikasi tindakan terhadap kesiapan tempur. Ini tidak sepenuhnya bisa dijangkau peradilan umum,” ujarnya.
Praktik serupa juga berlaku di negara maju
Ginting menegaskan bahwa sistem peradilan militer bukan hanya diterapkan di Indonesia. Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris juga mempertahankan mekanisme serupa.
Bahkan, dalam beberapa kasus, peradilan militer di negara tersebut dikenal tegas dalam menjatuhkan hukuman berat terhadap pelanggaran.
Contoh putusan berat hingga hukuman mati
Ia mencontohkan sejumlah putusan di Indonesia yang menunjukkan ketegasan peradilan militer, mulai dari hukuman seumur hidup terhadap perwira tinggi hingga vonis mati dalam kasus tertentu.
Dalam catatan sejarah, tokoh seperti Omar Dhani dan Subandrio juga pernah dijatuhi hukuman berat.
Hal ini, menurut Ginting, membantah anggapan bahwa peradilan militer hanya melindungi korps.
Bukan ruang proteksi, tapi penjaga disiplin
Ginting menilai persepsi bahwa peradilan militer menjadi “tameng” bagi prajurit perlu diluruskan.
Dalam sistem militer, pelanggaran justru dapat berujung pada hukuman lebih berat dibandingkan sipil, karena adanya sanksi tambahan seperti pemecatan atau penurunan pangkat.
“Peradilan militer adalah alat menjaga kehormatan dan disiplin institusi, bukan ruang perlindungan bagi pelanggar,” tegasnya.
Bandingkan dengan kasus sipil yang disorot publik
Dalam analisisnya, Ginting juga menyinggung sejumlah kasus sipil seperti Tragedi Kanjuruhan dan kasus KM 50 yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh aspek pertanggungjawaban secara menyeluruh.
Ia menilai tekanan publik kerap menjadi faktor penting dalam penegakan hukum di ranah sipil, seperti pada kasus Ferdy Sambo.
Pengawasan berlapis, tetap terbuka untuk kritik
Di sisi lain, Ginting mengapresiasi langkah aparat militer yang cepat menindak pelanggaran, termasuk penahanan sejumlah pelaku dalam kasus terbaru oleh Polisi Militer.
Ia menambahkan, sistem pengawasan dalam peradilan militer bersifat berlapis. Jika ada putusan yang dianggap tidak adil, inspektorat dapat melakukan evaluasi terhadap hakim maupun oditur militer.
Meski begitu, ia mengakui bahwa transparansi tetap menjadi tantangan yang harus diperbaiki.
“Solusinya bukan menghapus peradilan militer, tetapi memperbaikinya agar lebih akuntabel,” pungkasnya.
Relevansi di tengah kompleksitas pertahanan
Menurut Ginting, keunggulan utama peradilan militer terletak pada kemampuannya membaca rantai komando secara utuh—menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam suatu pelanggaran.
Dalam konteks militer, kesalahan individu bisa berdampak luas terhadap institusi bahkan negara, sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan khusus.













