Mbah WP
Mbah WP
NASIONAL

Viral Kendaraan Dinas Ikut Mudik, Pemprov DKI Buka Suara: Bukan Milik Kami, Pelanggaran Siap Disanksi

×

Viral Kendaraan Dinas Ikut Mudik, Pemprov DKI Buka Suara: Bukan Milik Kami, Pelanggaran Siap Disanksi

Share this article
Kepala BPAD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin

Wartabuana.com —  Viralnya dugaan kendaraan dinas berpelat B yang ikut arus mudik Lebaran memicu perhatian publik. Menanggapi hal itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kendaraan yang beredar di media sosial tersebut bukan milik mereka, sekaligus menegaskan aturan ketat penggunaan kendaraan dinas selama periode libur.

Pemprov DKI: kendaraan viral bukan milik kami

Melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah, Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan penelusuran atas informasi yang ramai dibicarakan di media sosial.

Kepala BPAD, Faisal Syafruddin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengecek data kendaraan melalui aplikasi e-KDO pada Rabu (25/3).

Hasilnya, kendaraan dengan ciri yang dilaporkan dipastikan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.

Kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, kebijakan penggunaan kendaraan dinas sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing instansi.

Pengawasan diperketat, pelanggaran siap ditindak

Sementara itu, Dhany Sukma menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas tetap dilakukan secara ketat.

Jika ditemukan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI, sanksi tegas akan diberlakukan.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Proses pengawasan dilakukan melalui pemanggilan, klarifikasi, hingga penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal berdasarkan laporan yang masuk.

Ini dasar hukum dan sanksi bagi pelanggar

Pemprov DKI mengacu pada sejumlah regulasi dalam penegakan disiplin, di antaranya:

  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin PNS
  • Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022

Sanksi yang diberikan bervariasi, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tergantung tingkat pelanggaran.

Kendaraan dinas wajib ‘dikandangkan’ saat Lebaran

Sebagai langkah preventif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melakukan audit internal di seluruh perangkat daerah.

Hasilnya, seluruh kendaraan dinas diwajibkan untuk “dikandangkan” selama libur Lebaran dan ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan.

Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk digunakan untuk mudik.

Publik diminta cermat menyaring informasi

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Tidak semua konten viral mencerminkan fakta yang utuh. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari instansi terkait menjadi rujukan utama sebelum menarik kesimpulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *