Wartabuana.com — Uap bensin yang kerap tercium saat mengisi bahan bakar di SPBU ternyata menyimpan potensi bahaya serius bagi kesehatan dan lingkungan. Isu ini menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk “Uap Beracun Berbahaya (VOCs) di POM Bensin (SPBU), Bagaimana Solusinya?” yang digelar Aliansi Jurnalis Video (AJV) bidang Lingkungan Hidup di Hotel Amaris Pancoran, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Diskusi tersebut mempertemukan jurnalis, pakar teknologi, hingga perwakilan pemerintah untuk membahas emisi Volatile Organic Compounds (VOCs) yang berasal dari penguapan bahan bakar di SPBU.
Ketua AJV, Chandra, mengatakan forum ini merupakan diskusi ketiga yang digelar organisasinya untuk mendorong solusi nyata atas persoalan tersebut.
“Ini sudah dua kali kami lakukan sebelumnya, dan semoga diskusi ketiga ini berjalan lancar. Kami berharap isu yang diangkat dapat membawa hasil yang baik dan menghasilkan solusi agar masyarakat tidak ragu lagi datang ke SPBU,” ujar Chandra.
Ia berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mampu melindungi masyarakat dari paparan uap berbahaya di area SPBU.
Uap bensin hilang di udara, potensi kerugian mencapai Rp3,8 triliun per tahun

Dalam diskusi tersebut, Brigitta Manohara mengungkap bahwa uap bensin yang selama ini terlepas ke udara sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi yang besar.
Menurutnya, teknologi yang mampu menangkap dan mengolah kembali uap tersebut sudah tersedia.
“Uap bensin yang terlepas ini jika dihitung bisa mencapai kerugian sekitar Rp3,8 triliun per tahun. Jika uap itu bisa ditangkap dan diolah kembali, maka selain mengurangi pencemaran juga bisa mengembalikan nilai ekonominya,” kata Brigitta.
Artinya, pengendalian uap bahan bakar bukan hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berpotensi menghemat kerugian ekonomi yang sangat besar setiap tahunnya.
Teknologi Vapor Recovery System mampu tangkap hingga 80 persen uap beracun

Ahli pemasangan alat Vapor Recovery System (VRS), Baidi, menjelaskan bahwa teknologi tersebut dirancang untuk menangkap uap VOC yang muncul dari proses pengisian maupun penyimpanan bahan bakar di SPBU.
Mesin VRS bekerja dengan memanfaatkan tekanan uap bahan bakar yang masuk ke dalam sistem, kemudian diproses melalui penyulingan dan pendinginan hingga kembali menjadi bahan bakar cair.
“Prosesnya sekitar 30 menit hingga satu jam sampai menjadi bahan bakar kembali. Dari mesin awal, alat ini mampu menangkap sekitar 75–80 persen uap VOC,” jelas Baidi.
Ia menambahkan bahwa kehilangan bahan bakar akibat penguapan biasanya berkisar 0,12 hingga 0,2 persen, atau sekitar 12 liter bahan bakar, yang selama ini hilang begitu saja ke udara.
Dengan teknologi VRS, sebagian besar uap tersebut dapat dikembalikan menjadi BBM yang bisa dimanfaatkan kembali.
Saat ini, teknologi tersebut telah dipasang di sekitar 20 SPBU di wilayah Jabodetabek.
Mesin yang berukuran sekitar dua meter tinggi dan 180 sentimeter panjang itu memiliki masa pakai antara lima hingga sepuluh tahun, tergantung pada perawatan.
Namun, Baidi mengakui alat tersebut masih harus diimpor dari Korea Selatan dengan harga sekitar Rp600 juta per unit.
“Untuk bisa bekerja efektif, kondisi tangki pendam di SPBU harus baik, terutama pada bagian main hole. Jika ada kebocoran di bagian tersebut, mesin tidak bisa bekerja optimal menangkap uap,” katanya.
Kandungan VOC bisa picu kanker dan gangguan saraf

Sementara itu, Dr. Anggawira Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Monitoring dan Evaluasi Infrastruktur Migas menjelaskan bahwa komponen VOC dalam uap bensin memiliki dampak kesehatan yang tidak bisa dianggap remeh.
Ia menyebut beberapa senyawa kimia berbahaya yang kerap ditemukan dalam uap bahan bakar.
“Beberapa komponen VOC berdampak pada kesehatan, seperti benzena yang bersifat karsinogen, etilbenzena yang juga berpotensi karsinogen, toluena yang dapat menyebabkan gangguan saraf, xilena yang bersifat iritan, serta n-hexana yang merupakan neurotoksin,” jelasnya.
Paparan zat-zat tersebut dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi pekerja SPBU maupun masyarakat yang sering terpapar.
Pemerintah buka peluang teknologi ini masuk standar SPBU
Menanggapi isu tersebut, pemerintah membuka peluang untuk membahas lebih lanjut penggunaan teknologi pengendalian uap bahan bakar sebagai bagian dari standar operasional SPBU.
“Kementerian ESDM akan memfasilitasi diskusi lebih lanjut dengan Direktur Teknik Lingkungan untuk membahas hal ini, apakah nantinya bisa menjadi bagian dari standar atau persyaratan dalam penerbitan perizinan SPBU,” ujar Angga.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi usaha pengelola SPBU juga perlu dipertimbangkan karena margin usaha yang semakin tipis.
Investasi satu unit mesin VRS yang mencapai sekitar Rp600 juta bahkan bisa setara dengan 10 persen dari total investasi pembangunan SPBU.
Karena itu, pemerintah juga mendorong kemungkinan produksi alat serupa di dalam negeri agar biaya investasi menjadi lebih terjangkau.
Menuju SPBU ramah lingkungan

Diskusi yang digelar AJV ini diharapkan menjadi langkah awal menuju pengelolaan SPBU yang lebih ramah lingkungan atau “Go Green”, sekaligus melindungi pekerja dan masyarakat dari paparan uap bahan bakar berbahaya.
Dengan dukungan teknologi, kebijakan pemerintah, dan kesadaran industri, persoalan uap bensin yang selama ini luput dari perhatian berpotensi menjadi agenda penting dalam upaya meningkatkan standar kesehatan dan lingkungan di sektor energi.













