Wartabuana.com — Babak baru dalam perkara hukum yang melibatkan selebritas kontroversial Nikita Mirzani akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan sang artis dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Dengan keputusan tersebut, hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat banding tetap berlaku. Artinya, Nikita Mirzani harus menjalani hukuman 6 tahun penjara sebagaimana putusan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Putusan ini sekaligus menutup rangkaian panjang proses hukum yang sejak awal telah menjadi sorotan publik dan media.
Tercatat dengan nomor perkara di Mahkamah Agung
Berdasarkan data yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung, perkara tersebut tercatat dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dipimpin oleh Soesilo sebagai ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Saat ini, perkara masih berada pada tahap minutasi, yakni proses administrasi akhir sebelum salinan resmi putusan diserahkan kepada para pihak yang terlibat.
Hukuman tetap mengikuti putusan banding
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku.
Pada tingkat banding, pengadilan memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Putusan ini berbeda dari vonis di tingkat pertama yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Di pengadilan tingkat pertama, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Unsur TPPU dinilai terbukti di tingkat banding
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, namun tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun pada proses banding, majelis hakim menilai unsur TPPU juga terpenuhi. Penilaian inilah yang kemudian membuat hukuman terhadap Nikita diperberat menjadi 6 tahun penjara.
Perkara yang menyita perhatian publik
Sejak pertama kali bergulir di pengadilan, perkara yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini memang menjadi salah satu kasus selebriti yang paling banyak menyita perhatian publik.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, proses hukum yang panjang tersebut kini memasuki fase akhir dan memberikan kepastian hukum terhadap putusan yang telah dijatuhkan.













