Wartabuana.com — Sengketa kepemilikan dan penggunaan lahan Rukan Marinatama di kawasan Mangga Dua, Jakarta Utara, kembali menjadi perhatian publik setelah sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu (11/3/2026).
Persidangan kali ini menghadirkan saksi fakta Kolonel (Laut) Amir Machmud yang memberikan keterangan terkait sejarah penggunaan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Fokus utama perkara ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 pada tahun 2000 yang diduga tidak sesuai prosedur hukum.
Kuasa hukum warga pertanyakan legalitas penerbitan sertifikat

Kuasa hukum warga penghuni rukan, Subali, S.H.,M.H., menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Menurutnya, masa berlaku SHP 477 pada prinsipnya tidak dibatasi waktu selama lahan tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yakni untuk kepentingan publik.
Namun persoalan muncul ketika fakta di lapangan menunjukkan perubahan fungsi lahan yang kini dimanfaatkan untuk kegiatan komersial.
“Kalau objek sengketa secara fakta digunakan untuk kepentingan publik, misalnya pergudangan perawatan militer seperti yang disampaikan saksi, maka penerbitan SHP itu bisa dianggap tepat,” ujar Subali kepada wartawan usai persidangan.
Perubahan fungsi lahan jadi titik krusial
Dalam persidangan terungkap bahwa sebelum tahun 2000 lahan tersebut diduga digunakan sebagai pergudangan perawatan atau penyimpanan peralatan militer.
Namun kondisi saat ini menunjukkan perubahan signifikan. Di atas lahan tersebut kini berdiri deretan bangunan rumah kantor (rukan) yang digunakan untuk aktivitas usaha.
Menurut Subali, perubahan fungsi tersebut menjadi titik krusial dalam sengketa hukum yang tengah berlangsung.
“Jika ternyata digunakan untuk kegiatan komersial, maka prosedur penerbitan objek sengketa tersebut patut dipertanyakan karena bisa bertentangan dengan regulasi,” ujarnya.
Dokumen eigendom lama ikut diuji di persidangan
Selain penggunaan lahan, persidangan juga menyinggung dasar penerbitan SHP 477 yang merujuk pada dokumen lama berupa eigendom nomor 6234 dan 110.
Dokumen tersebut kini sedang diuji dalam proses pembuktian di pengadilan untuk memastikan apakah prosedur konversi tanah negara telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Dalam hukum acara di PTUN, tahapan pembuktian dimulai dari:
bukti dokumen atau surat,
keterangan ahli,
hingga keterangan saksi fakta.
Seluruh tahapan tersebut saat ini tengah diperiksa oleh majelis hakim.
Hakim akan menilai fakta penggunaan lahan 1997–2000

Subali menegaskan bahwa penentuan fakta penggunaan lahan pada periode 1997 hingga 2000 menjadi kunci penting dalam perkara ini.
Jika terbukti sejak awal lahan telah digunakan untuk kegiatan komersial, maka dasar penerbitan sertifikat berpotensi dinilai tidak sesuai dengan aturan konversi tanah negara.
Sebaliknya, apabila pada periode tersebut lahan masih difungsikan sebagai fasilitas militer atau kepentingan publik, maka penerbitan SHP 477 dapat dianggap sah secara hukum.
“Apakah pada saat itu sudah digunakan untuk rukan komersial atau masih untuk pergudangan militer, itu nanti yang akan dinilai oleh majelis hakim,” jelasnya.
Putusan hakim akan menentukan status lahan
Perkara sengketa Rukan Marinatama masih terus bergulir di PTUN Jakarta. Majelis hakim akan menilai seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan keputusan akhir terkait status hukum lahan tersebut.
Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah penerbitan SHP 477 sah secara hukum atau justru bertentangan dengan peraturan yang mengatur konversi tanah negara.
Kasus ini juga dinilai menjadi preseden penting dalam penataan penggunaan lahan di kawasan strategis Mangga Dua, yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas perdagangan di Jakarta.













