Mbah WP
Mbah WP
Uncategorized

82 TPU di Jakarta Gratiskan Pemakaman, Pemprov DKI Tegaskan Nol Rupiah Tanpa Pungli

×

82 TPU di Jakarta Gratiskan Pemakaman, Pemprov DKI Tegaskan Nol Rupiah Tanpa Pungli

Share this article

Wartabuana.com —  Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk meringankan beban warga yang sedang berduka. Melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut), layanan pemakaman gratis disediakan di 82 Taman Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah daerah.

Kebijakan ini memastikan setiap warga Jakarta memperoleh pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa biaya—mulai dari proses administrasi hingga penggalian makam.

Bentuk kehadiran pemerintah di masa sulit

Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M. Fajar Sauri, menyebut kebijakan ini sebagai wujud nyata kehadiran negara saat warganya menghadapi masa paling sulit.

“Pemakaman gratis adalah bentuk kehadiran pemerintah di saat paling sulit bagi warga. Kami memastikan setiap warga DKI Jakarta mendapatkan pelayanan pemakaman yang layak, bermartabat, dan tanpa beban biaya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (5/3).

Menurutnya, kebijakan ini juga dirancang untuk menjamin transparansi pelayanan sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli) di lapangan.

Fasilitas lengkap tanpa biaya tambahan

Tak sekadar lahan makam, Pemprov DKI menyediakan berbagai fasilitas pendukung secara gratis, antara lain:

  • Pengurusan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) untuk makam baru, perpanjangan, maupun makam tumpang (Rp0).

  • Layanan mobil jenazah dari rumah duka atau rumah sakit ke TPU.

  • Fasilitas pemulasaraan jenazah, termasuk peralatan memandikan dan petugas.

  • Tenda ukuran 3×3 meter, kursi, dan sound system di area pemakaman.

  • Jasa penggalian dan penutupan makam oleh Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

  • Pemeliharaan area makam tanpa biaya tambahan.

Untuk layanan mobil jenazah, masyarakat dapat menghubungi hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Untuk layanan mobil jenazah, masyarakat dapat menghubungi hotline (021) 5480137, (021) 5484544, atau 0816878889.

Dengan skema ini, ahli waris tidak dibebani pungutan tambahan di lapangan.

Syarat administrasi dan layanan digital

Untuk mengakses layanan pemakaman gratis di Jakarta, warga hanya perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.

  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab.

  • Surat keterangan medis atau sertifikat kematian dari rumah sakit/puskesmas.

  • Surat keterangan kematian dari kelurahan setempat.

Pengurusan IPTM kini juga dapat dilakukan secara daring melalui sistem Jakarta Evolution (JAKEVO) di jakevo.jakarta.go.id serta aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Digitalisasi ini bertujuan mempermudah administrasi sekaligus meminimalkan potensi pungli akibat interaksi tatap muka.

Imbauan tegas: jangan beri tip kepada petugas

Fajar mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tip, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas, termasuk PJLP.

Jika ditemukan praktik pungutan liar atau kendala pelayanan, laporan dapat disampaikan melalui Hotline Pelayanan Pertamanan dan Pemakaman di 0858-9000-9132, aplikasi JAKI, atau media sosial resmi @tamanhutandki dan @dkijakarta.

Kurangi beban finansial, jaga martabat warga

Kebijakan pemakaman gratis di 82 TPU ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan proses pemakaman berlangsung tertib, manusiawi, dan sesuai ketentuan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI memperkuat layanan publik yang inklusif dan transparan—terutama di momen paling sensitif dalam kehidupan warga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *