Wartabuana.com | Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta yang beroperasi di lima lokasi pada Senin (24/8/2026).
Layanan ini menjadi pilihan praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus mendatangi Satpas. Namun, pemohon perlu memastikan SIM masih aktif karena SIM Keliling tidak melayani kartu yang sudah kedaluwarsa.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta
Berikut titik layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat disarankan membawa persyaratan lengkap, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon harus mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui Satpas yang ditentukan.
Cek Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tarif perpanjangan SIM tercatat Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling. Pemiliknya harus mengurus perpanjangan di Satpas karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.













