NEWS
0
×

Sebarkan artikel ini

Wartabuana.com | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pengumpulan Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) 2026 harus dilakukan secara sukarela. Ia meminta tidak ada pihak yang menetapkan nominal sumbangan hingga membuat masyarakat merasa wajib membayar.

Penegasan itu disampaikan Pramono setelah beredar lembaran berisi patokan sumbangan Bulan Dana PMI periode September-November 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pramono Minta Tak Ada Paksaan Sumbangan PMI

Pramono mengaku kembali berkomunikasi dengan Ketua PMI DKI Jakarta Beky Wardani pada Kamis (8/10/2026) untuk membahas persoalan tersebut.

Ia menegaskan, baik pejabat pemerintah maupun pihak PMI tidak boleh menentukan besaran sumbangan.

“Bulan dana PMI ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian apakah itu pejabat atau dari PMI-nya sendiri menentukan besaran pungutan seakan-akan menjadi kewajiban,” kata Pramono di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

Menurutnya, prinsip sukarela tersebut harus diterapkan secara konsisten, termasuk di lingkungan sekolah dan birokrasi Pemprov DKI Jakarta.

“Boleh iya, boleh nggak, sukarela sepenuhnya,” ujarnya.

Beredar Patokan Sumbangan Berdasarkan Jabatan

Sebelumnya, beredar lembaran yang mencantumkan nominal sumbangan berdasarkan jabatan dan status kepegawaian.

Dalam lembaran tersebut, pejabat setingkat wali kota tercantum sebesar Rp2,5 juta per bulan atau Rp7,5 juta untuk tiga bulan. Sementara Asisten Kota hingga pejabat eselon III/a tercantum Rp1,5 juta.

Adapun PNS tercantum Rp300.000, CPNS dan PPPK Rp150.000, serta tenaga honorer kontrak Rp30.000.

Pramono menyebut praktik pencantuman nominal seperti itu pernah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, ia meminta agar pola tersebut tidak kembali dilakukan.

PMI DKI Bantah Tentukan Nominal

Ketua PMI DKI Jakarta Beky Wardani sebelumnya membantah pihaknya membuat lembaran atau tagihan yang mencantumkan nominal sumbangan tersebut.

Beky menyatakan Bulan Dana PMI 2026 memang berlangsung sejak awal September hingga akhir November. Namun, pelaksanaan operasional penggalangan dana berada di tingkat PMI kota dan kabupaten.

Ia juga menyatakan akan meminta seluruh ketua PMI kota dan kabupaten mengonfirmasi terkait lembaran yang beredar.

Pada prinsipnya, Bulan Dana PMI merupakan penggalangan dukungan masyarakat secara sukarela, dengan pengelolaan dana yang harus transparan dan akuntabel serta diaudit melalui akuntan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *