WARSAWA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Polandia Zbigniew Rau pada Selasa (4/10) mengatakan bahwa utang ganti rugi Perang Dunia (PD) II Jerman ke Polandia “membatasi dan menghalangi kemungkinan untuk pengembangan lebih lanjut dan upaya memperdalam hubungan Polandia-Jerman.”
Pada sebuah konferensi pers bersama dengan mitra setaranya yang melakukan lawatan dari Jerman, Annalena Baerbock, Rau mengatakan bahwa mereka telah membahas isu ganti rugi Jerman atas kehancuran dan kejahatan dalam PD II.
ZBIGNIEW RAU, Menteri Luar Negeri Polandia:
“Masyarakat Polandia masih merasakan trauma akibat agresi militer Jerman terhadap Polandia pada 1939, pendudukan Jerman, dan implikasi negatifnya terhadap modal sosial, potensi ekonomi, serta warisan nasional.”
Pada Senin (3/10) Rau mengirim catatan diplomatik kepada Jerman yang secara resmi menguraikan tuntutan negaranya untuk ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan selama PD II.
ZBIGNIEW RAU, Menteri Luar Negeri Polandia:
“Ini membatasi dan menghalangi kemungkinan untuk pengembangan lebih lanjut dan upaya memperdalam hubungan Polandia-Jerman. Sudah waktunya untuk mengatasi isu ini. Itulah sebabnya pemerintah yang saya wakili di sini kemarin mengirimkan permintaan kepada pemerintah Jerman untuk memberikan sebuah solusi dalam bentuk yang menyeluruh dan tepat, kompensasi material dan hukum atas kerugian serta kerusakan yang ditimbulkan oleh PD II terhadap warga negara Polandia dan negara Polandia.”
ZBIGNIEW RAU, Menteri Luar Negeri Polandia:
“Saya yakin bahwa posisi pemerintah Jerman terkait isu ini, melalui dialog, akan berubah.”
Namun demikian, Baerbock mengatakan bahwa dari sudut pandang pemerintah federal, masalah ganti rugi akibat perang sudah ditutup.
ANNALENA BAERBOCK, Menteri Luar Negeri Jerman:
“Dari sudut pandang Pemerintah Federal, ganti rugi adalah isu yang sudah ditutup, dan Anda tahu itu. Namun, ada kabar baik juga, dan dari sudut pandang saya, ini sangat penting karena ada begitu banyak perbedaan di antara kita, jadi kabar baiknya adalah bahwa kita memiliki masa depan bersama di Uni Eropa (UE). UE bukan hanya sebuah jaminan di masa-masa sulit ini, melainkan juga instrumen untuk membentuk masa depan kita.”
Berlin sudah berargumen bahwa Polandia pada 1953 melepaskan haknya untuk meminta ganti rugi akibat perang.
Dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada 1 September, pemerintah Polandia memperkirakan kerugian manusia dan material akibat perang di negara itu mencapai 6,2 triliun zloty (1 zloty = Rp3.140).
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Warsawa. (XHTV)