SEOUL – Pengawas persaingan usaha (antitrust) Korea Selatan (Korsel) pada Selasa (3/1) memutuskan untuk menjatuhkan denda terhadap produsen mobil listrik asal Amerika Serikat (AS) Tesla dan unitnya di Korea Selatan senilai 2,2 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp15.615) atas iklan yang menyesatkan.
Komisi Perdagangan Adil Korea (Korea Fair Trade Commission/KFTC) mengatakan Tesla telah “secara keliru, berlebihan, atau menipu” mengiklankan jarak tempuh dengan satu kali pengisian daya, kecepatan pengisian, dan efisiensi bahan bakar kendaraan listriknya di situs web Korea Selatan sejak Agustus 2019.
Iklan tersebut mengindikasikan bahwa kendaraan Tesla dapat melaju sejauh ratusan kilometer dengan satu kali pengisian daya dalam kondisi apa pun, tetapi jangkauannya berkurang hingga 50,5 persen pada suhu rendah dan di daerah pusat kota, kata KFTC.
Badan pengawas itu menunjukkan bahwa perusahaan AS tersebut menggunakan ungkapan seperti “hingga 524 kilometer” di situs web AS.
Menurut iklan Tesla, pengemudi dapat mengisi ulang daya untuk ratusan kilometer dalam 15 atau 30 menit di lokasi Supercharger-nya, tetapi tidak menyebutkan jenis Supercharger dan kondisi pengujian, catat KFTC.
Model V3, yang dapat mengisi ulang kendaraan dua kali lebih cepat dari V2, mulai dipasang secara lokal sejak Maret 2021.
KFTC menambahkan bahwa iklan tersebut menunjukkan perkiraan penghematan biaya listrik “tanpa menyebutkan waktu referensi dan penjelasan tambahan lainnya.”
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Seoul. (XHTV)