Wartabuana.com | Nama presenter televisi Mesir Sarah Khalifa mendadak menjadi sorotan setelah pengadilan pidana Kairo menjatuhkan vonis mati terhadap dirinya dalam perkara jaringan perdagangan narkotika. Sarah yang dikenal sebagai pembawa acara program kriminal Mission Impossible disebut menangis di persidangan dan tetap bersikeras tidak bersalah.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Sabtu (6/9/2026) terhadap Sarah, 39 tahun, bersama 11 terdakwa lainnya. Perkara ini melibatkan total 28 terdakwa dengan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Media pemerintah Mesir melaporkan, 12 terdakwa dijatuhi hukuman mati, sembilan lainnya dihukum penjara seumur hidup, sementara tujuh terdakwa dinyatakan bebas.
Menangis dan Tetap Bantah Terlibat Narkoba
Di hadapan majelis hakim, Sarah memohon agar keterangannya didengarkan. Ia menegaskan berasal dari keluarga yang mengajarkannya nilai agama dan membantah membutuhkan uang dari bisnis narkotika.
“Tolong dengarkan saya. Orang tua saya membesarkan saya dengan baik. Mereka orang yang rajin beribadah dan saya tidak membutuhkan uang dari narkoba,” kata Sarah.
Dalam pemeriksaan, ia juga menegaskan tidak pernah menggunakan narkoba.
“Saya bahkan tidak pernah merokok sebatang rokok pun sepanjang hidup saya,” ujarnya.
Sarah diketahui memiliki lebih dari dua juta pengikut di Instagram. Selain berkarier sebagai presenter, ia juga menjalankan bisnis klinik bedah kosmetik dan perusahaan perencana acara.
Jaksa Ungkap Jaringan Produksi Narkotika
Menurut jaksa, kelompok tersebut diduga mengimpor bahan baku dari luar negeri untuk memproduksi narkotika sintetis. Bahan tersebut kemudian disimpan di sejumlah properti residensial yang juga disebut digunakan sebagai lokasi produksi.
Para terdakwa disebut memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan bahan baku, proses produksi hingga distribusi. Dalam pengungkapan kasus, aparat juga menyita senjata api dan amunisi ilegal.
Sarah sendiri ditangkap pada April 2025 sebagai bagian dari penyelidikan perkara tersebut.
Vonis Belum Menjadi Akhir Perkara
Putusan hukuman mati dijatuhkan setelah pengadilan berkonsultasi dengan Mufti Agung Mesir, sebagaimana ketentuan hukum setempat untuk perkara yang berpotensi menghasilkan hukuman mati. Pendapat tersebut bersifat tidak mengikat.
Para terdakwa masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum melalui mekanisme banding dan jalur hukum lainnya sesuai sistem peradilan Mesir.
Di tengah vonis berat tersebut, Sarah tetap mempertahankan bantahannya. Perjalanan hukum presenter yang sebelumnya dikenal melalui program kriminal televisi itu pun belum sepenuhnya berakhir.













