Jakarta – Darurat militer seperti diungkap Menko PMK Muhajir Effendi menghadapi pandemi Covid 19 ini.
“Kan sebenarnya pemerintah sekarang ini walaupun tidak di declare kita ini kan dalam keadaan darurat militer. Jadi kalau darurat itu ukurannya tertib sipil, darurat sipil, darurat militer, darurat perang, nah kalau sekarang ini sudah darurat militer,” kata Muhadjir saat meninjau Hotel University Club UGM yang dijadikan shelter pasien Corona, di Sleman, Jumat (16/9/2021).
Banyak pihak yang menyatakan sembuh setelah mengkonsumsi Ivermectin, bahkan Menko Marvest sebut Ivermectin It’s work dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko safari kebeberapa daerah membagikan Ivermectin demi rakyat sehat negara kuat dan diharapkan bisa melawan Covid.
Sementara Penny Lukito, Ketua Badan POM, menyatakan, ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit peserta uji klinis dan rumah sakit lainnya. Ditegaskannya, saat ini Ivermectin dapat dikonsumsi sesuai resep dokter dan mengacu pada petunjuk teknis.
“Ivermectin dapat diperoleh melalui uji klinis di delapan rumah sakit dan rumah sakit lain yang berpartisipasi dalam uji klinis, dan sesuai dengan petunjuk teknis untuk perluasan akses, sesuai dengan perluasan uji klinis untuk mendapatkan resep dokter dan dosis obat percobaan (seperti ivermectin saat ini),” kata media mengutip pernyataan itu.
Namun, terkait pendistribusian pemberitahuan berisi izin penggunaan darurat ivermectin, Penny belum memberikan jawaban rinci.
Menanggapi Penny, Pengamat Kesehatan Iskandar Sitorus menilai BPOM kurang jelas dalam memberikan informasi.
Surat BPOM mencantumkan ivermectin sebagai obat penolong COVID-19, yang kemudian didistribusikan atau disampaikan oleh juru bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga.
Namun, saat pelapor menanyakan keberadaan surat tersebut kepada penanggung jawab Badan POM, Penny malah tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Kita patut menyayangkan surat BPOM yang mencantumkan Ivermectin sebagai obat penolong pengobatan COVID-19 itu disebarkan atau diteruskan oleh Juru Bicara Kementerian Negara BUMN Arya Sinulingga. Namun saat pelapor menanyakan ada tidaknya surat tersebut, Badan POM, Jawabannya tidak jelas,” kata Iskandar pada Jumat, 16 Juli 2021.
Pendiri LBH Kesehatan meminta klarifikasi posisi BPOM agar tidak menimbulkan kebingungan publik.
Ini adalah pertanyaan terbuka. Pertama-tama, penanggung jawab badan POM tidak mempermasalahkan pemberitahuan tersebut. Atau kedua, penanggung jawab badan POM membantah adanya ivermectin dalam surat tersebut. Jadi ini menarik. Padahal, penanggung jawab BPOM ingin menolak surat itu, atau membenarkan surat itu, atau mengatakan ivermectin,” katanya lagi.
Atas ketidakjelasan jawaban kepala BPOM, Iskandar melihat adanya tendensi, preseden pemikiran yang tidak berkenan atau kurang baik dari BPOM terhadap Ivermectin. Padahal di sisi lain kata Iskandar, rakyat sudah membuktikannya secara nyata dan faktual. Untuk itu Iskandar berharap, Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Ketua DPR Puan Mahari turun tangan soal ini.
“Ini masalah prinsip. Masyarakat yang terpapar COVID mempertahankan hidupnya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah yang sudah diuji adalah Ivermectin. Jadi kami berharap, pemerintah dan DPR duduk bersama untuk menuntaskan persoalan ini. Harapan kami demikian,” ujarnya.
“Salah satu harapan untuk mengobati yang teruji sesuai dengan pengakuan banyak masyarakat dan kami melihat karena memberikan langsung, mencobakan dan menguji langsung dan terasa khasiatnya. Kami dari LBH Kesehatan melakukan uji langsung terhadap beberapa masyarakat atas hal itu. Semoga pemerintah dan DPR mencari solusi atas hal tersebut,” tutup dia.[]