JAKARTA, WB – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, sudah mempredikis jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak seluruh permohonan kubu Prabowo – Hatta. Hal itu terjadi karena keterbatasan waktu bagi pemohon dan juga hakim MK.
Menurut Yusril, faktor utama MK menolak seluruh permohonan dan dalil pasangan Prabowo-Hatta, lantaran minimnya waktu yang tersedia bagi pasangan tersebut untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan.
“Hal seperti ini tentunya bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres. Bayangkan untuk waktu yang tersedia memeriksa pemilukada dan walikota itu sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres,” ujar Yusril, Jumat (22/8/2014).
Pria yang pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini, mengatakan, dengan terbatasnya waktu proses di MK, siapa pun yang menjadi pemohon akan mengalami hal serupa jika mengajukan gugatan ke MK, pasalnya, pemohon tidak akan bisa maksimal menyusun permohonan dan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi.
Selain itu, kata politisi yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM itu, minimnya waktu juga menjadikan hakim konstitusi tidak akan pernah mampu untuk memeriksa perkara secara mendalam, seperti melakukan verifikasi dan mempertimbangkan banyaknya data yang diserahkan.
“Mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta sebetulnya mengandung kebenaran, tapi masalahnya adalah keterbatasan waktu untuk membuktikannya itu,” beber Yusril.
Walau begitu, Hakim telah mengetuk palu dan memutuskan. Yusril pun meminta semua pihak harus sportif dan kesatria menerima apapun putusan yang telah dikeluarkan MK.
“Putusan MK final dan mengikat. Semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai,” tandas Yusril. []