JAKARTA, WB – Rencana pemerintah ingin membubarkan organisasi masyarakat (ormas) anti Pancasila terus bergulir. Kemudian muncul petisi online bertajuk `Dukungan Terhadap Larangan dan Pembubaran Ormas dan Ajaran Anti-Pancasila.`
Hingga hari ini pemerintah, dalam hal ini Kejaksaan Agung dan Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan HTI yang dipandang anti-Pancasila. Apa yang dilakukan pemerintah itu mendapat dukungan dari sekumpulan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Cinta Pancasila dan NKRI (KCPN).
Menurut salah satu perwakilan komunitas KCPN, Arif Rahman, pihaknya telah meluncurkan petisi online di dalam laman change.org, dengan judul `Dukungan Terhadap Larangan dan Pembubaran Ormas dan Ajaran Anti-Pancasila.`
“Kami hadir bersama-sama dengan teman-teman masyarakat dan elemen lainnya, memberikan dukungan terhadap Presiden Jokowi, Menko Polhukam, dan Polri, untuk melarang dan membubarkan ormas anti-Pancasila,” ucap Arif di Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Menurut mantan aktivis 1998 itu, dengan dukungan ini menunjukan Pancasila harus tetap menjadi landasan berdirinya NKRI. Sehingga tidak boleh ada yang menggantikannya. “Kita tetap ingin Pancasila menjadi ideologi dan falsafah kita. Pancasila dan NKRI itu harga mati,” ungkap Arif.
Arief dan para penggiat petisi itu yakin bisa mendapat dukungan 1 juta netizen yang menginginkan Pancasila tidak diutak-utik pihak-pihak yang tak bertanggung jawab. “Minimal target sejuta. Kita akan maksimalkan sosialisasi dan ini penting bagi bangsa kita. Kita juga akan bergerak ke elemen-elemen yang kita anggap mendukung juga,” tandas Arif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan sikap pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dituding anti Pancasila. Keputusan tersebut telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto.
Dalam keputusan tersebut, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI. []