JAKARTA, WB – Penggusuran paksa yang terjadi di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (20/8) pagi berujung bentrok antara aparat dan warga setempat. Bentrokan terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaksa untuk melakukan penggusuran sebelum adanya solusi menyeluruh kepada seluruh warga di Kampung Pulo.
“Hasilnya bisa terlihat terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh aparat baik satpol PP, kepolisian dan TNI. dengan menyiapkan pasukan serta backhoe (alat berat yang digunakan untuk menggusur) tanpa melalui prosedur hukum yang benar. Akhirnya korban luka berjatuhan dan warga kehilangan tempat tinggalnya,” demikian disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam keterangannya kepada Wartabuana.com, Jakarta, Rabu (26/8/2015).
Saat ini penggusuran telah selesai dan rumah warga telah rata dengan tanah. Namun, masih banyak warga yang tidak mengambil rumah susun karena tidak dapat jatah dan menolak rumah susun karena tuntutan warga adalah ganti rugi terhadap tanah dan bangunan mereka.
“Sebagian besar warga RW 02 Kampung Pulo masih bertahan di reruntuhan karena tidak ada pilihan lain setelah bangunan tempat tinggal mereka tergusur. Alasan warga menuntut ganti kerugian karena mereka mempunyai alas hak hukum dan hak asasi manusia terkait tanah dan tempat tinggal mereka dan juga warga bukan warga liar seperti yang disebutkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Warga akan melakukan upaya-upaya termasuk langkah hukum agar hak mereka yang terlanggar dapat dipulihkan dan kembali,” tandas dia. []