JAKARTA, WB – Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berharap seluruh perusahaan di Indonesia bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal pada H-7 lebaran.
“Paling lambat tanggal 10 (Juli 2015). Tapi kami mengimbau kalau bisa lebih cepat, 2 minggu sebelumnya agar teman-teman buruh bisa menggunakan itu untuk tujuan merayakan lebaran,” ujar Irianto, Rabu (24/6/2015).
Irianto menjelaskan,pemberian THR yang lebih cepat diharapkan para pekerja bisa segera membeli tiket untuk mudik lebaran. Bahkan kemungkinan mereka bisa mendapatkan tiket mudik dengan harga yang lebih murah.
“Tiket itu kalau kita beli jauh-jauh hari bisa lebih murah harganya. Kan uangnya bisa untuk kebutuhan yang lain,” tandas Irianto.[]